Ekspansi ke Surabaya, Rombongan Prostitusi Online Asal Bandung Digerebek di Apartemen


Jumpa pers kasus prostitusi online di Surabaya. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Dua belas orang asal Bandung diamankan kepolisian dari Polrestabes Surabaya di sebuah apartemen di Surabaya yang dijadikan sebagai titik kumpul.
Mereka diamankan karena terlibat jaringan prostitusi online. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai muncikari. Sementara 8 wanita dinyatakan sebagai korban karena dijadikan alat untuk pemuas seks para lelaki hidung belang.
"Saat kita gerebeg, ada yang sedang melakukan three some. Ada yang belum di-booking juga. Dari 8 wanita, ternyata tiga di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes (Pol) Rudi Setiawan, Rabu (14/2).
Sebenarnya modus yang dilakukan para pelaku sejak September 2017 silam ini, kata Rudi Setiawan, masih menggunakan modus lama. Ditawarkan melalui media online.
Hanya saja, keberadaan mereka sampai bisa menyewa apartemen sebagai "markas", tentu sudah melakukan transaksi berulang kali.
"Tarif yang ditawarkan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Pembagiannya 50 persen untuk muncikari dan 50 persen untuk wanitanya. Tapi kan ini sudah berkali-kali. Sampai bisa sewa apartemen. Apalagi ada yang di bawah umur." lanjutnya.
Sementara empat muncikari yang diamankan itu adalah Furqon (24) asal Jalan Sangkuriang, Bandung, Irfan (19) asal Jalan Pamekar Bandung, Gugun (26) asal Kampung Jaya Mekar Kelurahan Cipatik, Kecamatan Campelas, Kabupaten Bandung, serta Arsyal (23) asal Babakan Ciseureh, Kelurahan Karasak Kecamatan Astana Anyar, Kabupaten Bandung.
"Kita sengaja pilih Surabaya, karena kalau di Jakarta sudah banyak yang dari Bandung. Makanya kita coba-coba ke Surabaya," kata salah satu di antara muncikari tersebut.
Akibat perbuatannya, para muncikari ini dikenakan persangkaan Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 17 di Undang-Undang yang sama tentang Eksploitasi Anak Secara Ekonomi dan Seksual. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun ditambah tiga tahun penjara. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sandiaga Enggan Berspekulasi Adanya Dugaan Prostitusi di 4Play
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Situasi Surabaya dan Jawa Timur secara Umum Relatif Kondusif dan Terkendali Pasca-Demonstrasi yang Memanas, Sebut Polda

Sisi Barat Gedung Grahadi Dibakar Tidak Lama Setelah Khofifah Indar Parawansa Temui Massa

Lirik Lagu Patriotik 'Surabaya' yang Pernah Dipopulerkan Oleh Dara Puspita

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Pemaksa Murid SMAK Gloria 2 Surabaya ‘Menggonggong’ Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Dicokok di Bandara Juanda, Pengusaha Suruh Siswa SMK Gloria 2 Gonggong Jadi Tersangka

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

Pakai Toa, Jokowi Pamit Purnatugas ke Publik di Pasar Surabaya

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
