Eks Wakil Kepala Otorita IKN Akui Mundur karena Keterbatasan Menjalankan Amanat
Mantan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
MerahPutih.com - Mantan Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Dhony Rahajoe akhirnya buka suara terkait alasannya mundur dari jabatan yang baru diembannya selama dua tahun.
Padahal, posisinya sebagai orang nomor dua di OIKN seharusnya baru berakhir 2027 mendatang sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Maret 2022 silam.
Dhony menegaskan keputusan pengunduran dirinya merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik atas keterbatasannya dalam menjalankan amanat yang dipercayakan kepadanya.
Jawaban itu disampaikannya merespons pertanyaan publik terkait keputusannya untuk mundur menjelang upacara 17 Agustus 2024 di IKN.
Baca juga:
Ketua DPR Desak Pemerintah Buka Alasan Mundurnya Kepala Otorita IKN
"Pengunduran diri ini sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada publik atas keterbatasan sebagai Wakil Kepala Otorita yang belum bisa berbuat banyak untuk IKN, sejalan dengan semangat dan tujuan pembangunan IKN yaitu membangun sejarah baru dan peradaban baru,” kata dia, dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (4/6).
Dia mengakui keputusan mundur apalagi menjelang upacara HUT ke-79 RI di Nusantara telah menimbulkan pertanyaan publik dan memunculkan berbagai spekulasi yang kontraproduktif.
Namun, kata Dhony, keputusan yang sangat berat ini terpaksa harus diambil dalam rangka mendukung semangat transformasi dalam pembangunan IKN. “Saya meyakini negara ini selalu baik baik saja. Semua yang ruwet harus bisa diurai, dan yang lamban harus bisa dipercepat,” ujar dia.
Kemarin, Mensesneg Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan keduanya mundur karena tidak dijelaskan dalam surat yang diserahkan ke Jokowi.
Baca juga:
Kepala dan Wakil Otorita Mundur, Pengamat Khawatir Proyek IKN 'Lumpuh'
"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno, kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam