Eks Sekmil Sebut Ucapan Deddy Corbuzier Langgar Disiplin Militer Bisa Dihukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 26 Januari 2025
Eks Sekmil Sebut Ucapan Deddy Corbuzier Langgar Disiplin Militer Bisa Dihukum

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai Deddy Corbuzier sebagai militer aktif dengan pangkat Letkol Tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer karena pernyataannya yang mengomentari keluhan anak-anak soal Makan Bergizi Gratis (MBG).

Eks Sekretaris Militer (Sekmil) TNI era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai Deddy telah melanggar 8 kewajiban TNI yang harus dipatuhi setiap prajurit TNI.

"Ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh ankum (atasan yang berhak menghukum) sesuai prosedur yang berlaku," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu (26/1).

Baca juga:

Kemhan Harus Jelaskan Detail soal Pangkat Militer Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Menurut dia, setiap anggota militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

Hasanuddin menjelaskan dalam 8 kewajiban TNI juga ditekankan anggota TNI harus bersikap ramah terhadap rakyat dan anggota TNI tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," tandas politikus PDIP itu, dikutip Antara.

Pada 17 Januari 2025 melalui akun resmi media sosialnya, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Dia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.

Baca juga:

Pendidikan dan Karier ala Deddy Corbuzier

Deddy bercerita tentang caranya mendidik anak. Menurut Deddy, jika anaknya mengeluh soal makanan maka ia akan memberikan hukuman terhadapnya.

Polemik tersebut pun direspons oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai semua pihak harus memahami pentingnya nilai-nilai empati terhadap perasaan anak yang dapat menimbulkan tekanan dalam perkembangan psikologisnya.

Dalam laman resminya, KPAI menyatakan keluhan yang disampaikan anak-anak dalam program MBG menjadi bagian pengawasan dan cikal bakal dalam pembangunan generasi unggul yang mampu berpartisipasi. Jika dilakukan secara responsif, maka partisipasi anak akan menjadi bagian yang bermakna dalam program pembangunan. (*)

#Makan Bergizi Gratis #Deddy Corbuzier #TB Hasanuddin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Komisi IX DPR mendesak SPPG ditutup permanen usai terjadinya keracunan MBG di Cirebon.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
Keracunan MBG di Cirebon, Komisi IX DPR Desak SPPG Ditutup Permanen
Indonesia
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
DEN menemukan siswa penerima MBG cenderung lebih jarang absen jika dibandingkan dengan siswa yang tidak menerima program tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
DEN Sebut Siswa Semangat Belajar setelah Santap MBG
Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Indeks Data Nasional Soroti Dampak Nyata Program Prioritas Pemerintah
IDN menilai pemerintahan Prabowo-Gibran berada di jalur yang benar setelah dua tahun, tetapi menekankan perlunya evaluasi dampak MBG, Sekolah Rakyat, dan KDMP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Indeks Data Nasional Soroti Dampak Nyata Program Prioritas Pemerintah
Indonesia
Pemerintah Siapkan 4 Langkah Benahi MBG, dari Pemerataan hingga Pengawasan Dapur
Pemerintah menyiapkan empat langkah pembenahan MBG, mulai dari pemerataan wilayah 3T, penertiban SPPG, peningkatan mutu makanan, hingga validasi data penerima.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Siapkan 4 Langkah Benahi MBG, dari Pemerataan hingga Pengawasan Dapur
Indonesia
BGN Tetapkan Syarat Ketat untuk MBG Prasmanan, tak Semua Sekolah Langsung Bisa
Kesiapan dapur, sekolah, tenaga pendamping, hingga peralatan menjadi pertimbangan sebelum mekanisme penyajian tersebut diterapkan kepada siswa.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
BGN Tetapkan Syarat Ketat untuk MBG Prasmanan, tak Semua Sekolah Langsung Bisa
Indonesia
BGN Mulai Uji Sistem Prasmanan MBG, Porsi Gizi Siswa Tetap Jadi Patokan
Penerapan sistem prasmanan tidak bisa dilakukan secara serentak karena membutuhkan kesiapan dapur penyedia makanan dan pihak sekolah.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
BGN Mulai Uji Sistem Prasmanan MBG, Porsi Gizi Siswa Tetap Jadi Patokan
Indonesia
BGN Tegaskan Ledakan di Pasar Cimanggis tak Terkait dengan MBG
Ledakan itu bukan merupakan SPPG, baik yang sedang beroperasi maupun yang digunakan sebagai gudang SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
BGN Tegaskan Ledakan di Pasar Cimanggis tak Terkait dengan MBG
Indonesia
Kepala BGN Singgung Calo saat Resmikan 980 SPPG Serentak
Dari total 980 SPPG yang diaktivasi, sebanyak 691 SPPG berada di wilayah Sumatra, sedangkan 289 SPPG lainnya berada di wilayah Kalimantan dan Bali.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Kepala BGN Singgung Calo saat Resmikan 980 SPPG Serentak
Indonesia
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Pendataan serupa juga diberlakukan bagi kelompok penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Data Penerima MBG Tidak Sinkron, Guru Harus Perbarui Identitas Peserta Didik
Indonesia
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
BGN menutup dua SPPG di Jawa Tengah, Hal itu tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
Soffi Amira - Rabu, 14 Oktober 2026
BGN Tutup Permanen 2 SPPG di Jawa Tengah, ini Alasannya
Bagikan