Eks Mentan Amran Sulaiman Mangkir dari Panggilan KPK


Logo KPK. (AntaraBenardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Amran batal diperiksa lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (17/11). Amran sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
"Amran Sulaiman, Direktur PT Tiran Indonesia, pemeriksaannya dijadwalkan ulang sesuai dengan konfirmasi yang telah disampaikan yang bersangkutan kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Baca Juga:
KPK Garap Eks Mentan Amran Sulaiman Terkait Korupsi Tambang Nikel
Meski demikian, Ipi menyatakan, dua saksi lainnya hadir pada pemeriksaan hari ini. Keduanya yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansya.
Ipi mengatakan, Bisman dan Ady telah diperiksa penyidik di Mapolda Sulawesi Tenggara. Tim penyidik mendalami keterangan keduanya untuk melemgkapi berkas perkara tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
"Kepada keduanya, tim penyidik mengonfirmasi terkait antara lain pengalaman saksi dalam mengurus IUP (izin usaha pertambangan) di Kabupaten Konawe Utara," ujarnya.
Baca Juga:
Mentan Amran Sulaiman Lolos dari Reshuffle Kabinet?
Untuk diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara untuk dua periode 2007-2009 dan 2011-2016.
Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.
Politisi Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Bakal Periksa Mentan Amran Terkait Kasus Alsintan
Bagikan
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Indonesia Setop Impor Jagung Sepanjang 2025, Mentan Amran Pamer Lonjakan Produksi Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
