Kejagung Bakal Periksa Mentan Amran Terkait Kasus Alsintan


Mentan Amran saat membuka HUT Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) KTNA ke 46 di Jogja Expo Center. (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menyatakan bakal memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) tahun 2015.
Tim penyidik kini masih menimbang unsur perlu tidaknya pemanggilan tersebut.
"Ya kita nanti (lihat) sejauh mana urgensinya, ya kan. Itu kita tidak bisa tanpa alasan dan harus ada dasar yuridis yang kuat, tidak boleh semena-mena memanggil seseorang. Kalau ada keterkaitan dan dianggap tahu, ya kita undang kita minta keterangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/1).

Ia menambahkan, pemeriksaan Mentan nantinya tergantung pada fakta dan bukti-bukti yang ada, kalau ada keterkaitannya, siapapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.
Disebutkan, penanganan perkara tersebut sudah ada kemajuan, yakni ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah para penyelidik merasa cukup bukti awal, ditingkatkan ke penyidikan. Kita tunggu perkembangannya nanti," katanya seperti dilansir Antara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut.
Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, "rice transplanter", "seeding tray" dan pompa air.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pernah menyatakan pihaknya akan menggandeng tim investigasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah terjadinya potensi penyelewengan anggaran khususnya pada pengadaan Alsintan.
"Ada pertemuan dengan tim dari KPK. Kami minta mereka pencegahan untuk cek anggaran khususnya untuk Alsintan. Kami ingin semua bebas korupsi dan cegah dari awal. Semua yang berada di lingkup Kementerian Pertanian bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya pada akhir September 2018.
Sejumlah laman melaporkan juga Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan Alsintan tahun anggaran 2015.
Langkah yang dilakukan, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima Alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kesejahteraan Petani Tidak Terpengaruh Penurunan Harga Beras Menurut Menteri Pertanian

Raker Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR Bahas Beras Satu Harga

Jaga Harga, Pemerintah Siap Gelontorkan 1,5 Juta Beras

Titiek Soeharto Minta Mentan Beri Efek Jera Perusahaan Nakal Terkait Beras Oplosan

Mentan Amran Beberkan Modus Beras Oplosan yang Rugikan Negara Rp 99 Triliun

Mentan Ungkap 85 Persen Beras yang Beredar Tak Sesuai Standar, Nilai Kerugian Capai Rp 99 Triliun

Soal Mafia Pangan, Mentan: Jangan Permainkan Nasib Petani

Indonesia Siap Ekspor 27 Ribu Ton Jagung, Kelapa Segera Menyusul

Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Indonesia Menuju Swasembada Pangan
