Eks Menristek Sedih Ada Orang Diperiksa Polisi Gegara Guyonan Gus Dur

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2020
Eks Menristek Sedih Ada Orang Diperiksa Polisi Gegara Guyonan Gus Dur

Pertemuan Presiden IV RI Abdurrahman Wahid bersama Ali Sadikin, Gubernur Jakarta (1966-1977) di Istana Merdeka dari tanggal 22-28 Oktober 1999. (gusdur.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Riset dan Teknologi Presiden KH Abdurrahman Wahid, Muhammad AS Hikam ikut menyinggung terkait dengan pemberitaan bahwa ada seorang warga Maluku Utara bernama Ismail Ahmad yang ditangkap oleh Polisi karena menunggah foto bertuliskan guyonan almarhum Gus Dur.

“Sungguh menyedihkan jika ada orang memposting humor almarhum GD lalu diperiksa Polisi,” kata Hikam dalam keteranganya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Netizen '3 Polisi Tak Bisa Disuap' Digarap Polisi, GUSDURian: Membungkam Kebebasan Berpikir

Apalagi Ismail Ahmad juga sempat akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). “Konon kabarnya ia akan dijerat degan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. Dulu ada buku ‘Mati Ketawa Cara Rusia’. Apakah mau seperti itu?,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan keluarga mendiang Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid.

"Laaah yang dipanggil, kok, yang meng-quote. Panggil yang bikin joke dong, Pak," cuit putri bungsu Gus Dur, Inayah Wulandari atau Inayah Wahid, di akun Twitternya.

Adapun putri sulung Gus Dur, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahida alias Alissa Wahid, meminta polisi belajar dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Pasalnya Tito pernah mengutip lelucon yang sama saat menghadiri peringatan haul Gus Dur di Ciganjur pada tahun lalu.

"Pak Polisi, ada teladan nih dari pemimpin anda semua, mantan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, sekarang Menteri Dalam Negeri. #IndonesiaDaruratHumor," kata Alissa sambil mengunggah foto Tito yang disertai lelucon Gus Dur.

Sementara putri Gus Dur lainnya, Anita Hayatun Nufus atau Anita Wahid, mengunggah karikatur Gus Dur yang disertai lelucon yang sama. "Kalo aku unggah ini, aku bakal diperiksa nggak?" katanya juga melalui Twitter.

Perlu diketahui, Ismail Ahmad dipanggil Kepolisian Resor karena mengunggah lelucon Gus Dur soal polisi di laman Facebook. Kepolisian meminta Ismail untuk minta maaf karena mengunggah postingan tersebut.

Baca Juga

Gagal Temui Perwakilan Dubes India, PA 212 Ancam Demo Lagi dengan Jumlah Besar

Melalui sambungan telepon, Ismail bercerita tak sengaja menemukan kutipan guyonan Gus Dur soal tiga polisi jujur dari sebuah artikel di internet pada Jumat, 12 Juni 2020.

Kutipan tersebut berbunyi; 'Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng'. Kutipan itu sebetulnya sudah kerap kali dikutip. Ismail mengatakan hanya iseng mengutip perkataan itu. “Saya baca menarik dan rasanya lucu,” kata pria 41 tahun ini, Rabu, 17 Juni 2020. (Knu)

#Abdurrahman Wahid #Gus Dur #Pelawak #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Bagikan