Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Kuasa Hukum SYL

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL). (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengaku menerima honor Rp 800 juta untuk membela mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikan Febri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat SYL.
Managing partner Visi Law Office itu diketahui pernah menjadi kuasa hukum SYL dalam proses penyelidikan perkara yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mulanya Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Febri terkait honor yang didapat sebagai kuasa hukum SYL. Namun, Febri tak langsung menjawabnya. Ia menyinggung penerimaan honor ini mengacu Pasal 21 Undang-Undang Advokat
"Honorarium itu kami bagi Yang Mulia, izin menjelaskan. Satu, di tahap penyelidikan kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan pada saat itu," kata Febri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga:
Hakim Fahzal lantas menyinggung Pasal 165 ayat 1 KUHAP. Di mana, majelis hakim diperbolehkan bertanya apapun ke saksi dalam persidangan.
"Berapa nilainya?" tanya hakim. "Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" jawab Febri.
Hingga akhirnya, Febri mengaku honor yang diperolehnya sebesar Rp 800 juta. Dia mengatakan honor itu untuk 3 klien yakni SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," ungkap Febri.
"Untuk 8 orang?" tanya hakim. "Tim kami ada 8 untuk 3 klien Yang Mulia," jawab Febri.
"Rp 800 juta?" tanya hakim lagi. "Di tahap penyelidikan," ujar Febri.
Baca juga:
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
