Eks Dirut Bank BJB Terseret Kasus Korupsi Jasindo
KPK periksa suami Wali Kota Semarang.(Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama Bank BJB, Fahmi Bagus Mahesa terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero), Kamis (1/8).
Selain Fahmi, KPK juga memanggil Dida Herdiyana, selaku mantan Kepala Divisi Jaringan Bank Banten, dalam kasus serupa.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Fahmi dan Dida.
Baca juga:
Diketahui ada dua kasus dugaan korupsi terkait Jasindo yang sedang diusut KPK. Pertama kasus pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017–2020, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 36 miliar.
Kasus kedua terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun 2015–2020, yang diduga merugikan kerugian negara Rp 9 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan eks Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara