MerahPutih.com - Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Harry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).
Baca Juga
Sementara itu, eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara. Hendrisman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam menuntut ketiga mantan pejabat di perusahaan asuransi plat merah tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan para terdakwa juga berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Yanuar.
Jaksa meyakini, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa mengatakan Hendrisman selaku Direktur Utama Jiwasraya sejak tahun 2008-2018 telah menggunakan dana hasil produk Jiwasraya berupa produk nonsaving plan, produk saving plan maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91,1 triliun.
Baca Juga
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014, Syahmirwan.
Ketiga pejabat Jiwasraya itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi Jiwasraya. (Pon)