Eks Asisten Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 tahun Penjara
Terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Kompol Chuck Putranto atas kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady di PN Jaksel, Jumat (24/2).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ibunda Brigadir J Eksekusi Langsung Ferdy Sambo
Dalam amarnya, Hakim menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Chuck terbukti merusak barang bukti seperti CCTV kematian Yosua.
"Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Chuck Putranto.
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman selama dua tahun penjara terhadap terdakwa. Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tampak didampingi sangn istri, Bebi, yang sesekali menangis di ruang sidang. Bebi mengaku tetap bersyukur atas vonis yang diberikan hakim terhadap suaminya.
"Terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya alhamdulillah, mengucap syukur," kata Bebi.
Bebi berharap suaminya bisa kembali bertugas di institusi Polri. Diketahui, Chuck saat ini mengajukan banding atas putusan sidang etik yang hasilnya menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Pasti (berharap bisa kembali ke Polri)," ungkap Bebi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur