Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ekonomi Merosot, Percepat Bantuan Bagi UMKM

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2020
Ekonomi Merosot, Percepat Bantuan Bagi UMKM

Ilustrasi usaha UMKM. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah minus 5,32 persen pada kuartal II 2020. Merosotnya perekonomian nasional ini, memukul UMKM yang selama ini menopang perekonomian nasional.

Padahal, sumbangan UMKM terhadap perekonomian Indonesia menyerap hingga 89,2 persen dari total tenaga kerja, menyediakan hingga 99 persen dari total lapangan kerja dan menyumbang 60,34 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Nevi Zuairina mendesak pemerintah segera mendorong percepatan penyaluran berbagai insentif dan bantuan terutama bagi UMKM yang terdampak pandemi COVID-19,.

Walaupun pemerintah menganggarkan Rp123,46 triliun untuk bantuan UMKM terdampak, namun realisasinya hingga 21 Juli 2020, penyaluran bantuan UMKM terdampak COVID-19 tercatat baru 9,59 persen dari target Rp123,46 triliun.

Baca Juga:

Dorong Daya Beli, Ekonomi Indonesia Tetap Minus di 2020

"Program bantuan bagi UMKM ini sebenarnya sudah masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional, tapi realisasi penyalurannya masih sangat lambat. Pemerintah perlu segera percepat belanja pemerintah dan pencairan BLT," katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, ada tiga fase yang dilakukan dalam upaya pemulihan ekonomi bagi sektor koperasi dan UMKM, yakni mitigasi, reaktivasi atau recovery, dan regrow agar kembali sustain.

Dalam fase mitigasi atau “survive”, bansos diberikan kepada UMKM agar usaha tidak berhenti seketika. Namun, pemerintah ingin agar bantuan pemerintah tidak merusak mekanisme pasar. Misalkan, bantuan bahan pokok dibeli dari warung kelontong, sehingga warung-warung tetap hidup usahanya.

Kemudian, dalam fase reaktivasi atau “recovery”, diperlukan sosialisasi, termasuk narasi rasa aman yang penting untuk disampaikan kepada masyarakat. Hal itu juga termasuk mendorong dan mengedukasi para pelaku UMKM untuk tetap menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Usaha UMKM
Ilustrasi UMKM. (Foto: Kemenkop UMK).

Dalam fase ketiga, yakni penumbuhan kembali, pemerintah mendorong bantuan produktif untuk usaha mikro. “Program PEN dengan Rp123,46 triliun ini fase pengembangan UMKM, untuk masuk selanjutnya, yaitu ‘regrow’, agar sustain atau dapat berkelanjutan”, katanya.

Kemenkop UKM juga mendorong penguatan kelembagaan koperasi dan reposisi konsolidasi, dalam hal ini koperasi sebagai badan hukum yang dianggap paling sesuai di tengah pandemi terkait prinsipnya yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.

“Sampai saat ini koperasi-koperasi yang ada di Indonesia mendapatkan perhatian khusus. Termasuk kita juga sudah menetapkan LPDB KUMKM yang terfokus pada pembiayaan koperasi, khususnya yang bergerak di sektor riil," Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari. (ARR)

Baca Juga:

17 Agustus, Pemerintah Beri Kado UMKM Rp2,4 Juta

#UMKM #Pemulihan Ekonomi #Ekonomi Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan