Edukasi Halal di Masyarakat Lebih Penting daripada Ribut Soal Logo

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Maret 2022
Edukasi Halal di Masyarakat Lebih Penting daripada Ribut Soal Logo

Logo halal. (Foto: Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Logo baru halal hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di publik setelah pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.

Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad) Souvia Rahimah mengungkapkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal. Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal.

Baca Juga:

Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Souvia mengatakan, halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi. Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat.

Ia menegaskan, sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat.

"Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman," katanya.

Souvia melanjutkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, kata ia, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," kata Souvia, Sabtu (19/3).

Logo Halal
Logo Halal. (Kemenag)

Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini menjelaskan, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya,” papar Souvia.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," tambahnya.

Unpad rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kemenag Jelaskan Alasan Sertifikasi Halal Tak Hanya Dilakukan MUI

#Halal #Produk Halal #Kemenag #MUI #Unpad
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
IKUB Terbaru Tembus 77,89, Ini Tiga Dimensi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 mencapai 77,89, tertinggi sejak 2015. Simak skor toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan serta capaian Kemenag.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
IKUB Terbaru Tembus 77,89, Ini Tiga Dimensi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Indonesia
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pasar ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Doa merupakan bagian penting dalam perjalanan bangsa untuk menjaga persatuan sekaligus memohon keberkahan bagi Indonesia.
Dwi Astarini - Minggu, 02 Agustus 2026
Menag: Bangun Indonesia tak Cukup dengan Kerja, Perlu 'Mengetuk Langit' lewat Doa
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Sebagai wujud rasa syukur sekaligus harapan agar bangsa tetap diberi persatuan, kedamaian, dan kemajuan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kemenag Ajak Seluruh Umat Berdoa dan Berzikir Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Bagikan