Dukung Revisi UU KPK, Massa: Mereka Bukan Malaikat, Bahaya kalau tak Diawasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 06 September 2019
Dukung Revisi UU KPK, Massa: Mereka Bukan Malaikat, Bahaya kalau tak Diawasi

Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com- Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9).

Bertemakan #KPKHarusDiawasi & #KPKBukanLSM, para peserta aksi yang membawa mobil komando dan iring-iringan massa itu menyuarakan dukungan mereka kepada Revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa diawasi oleh instrumen pengawasan.

Baca Juga

Masinton: KPK Jangan Merasa Paling Berperan Memberantas Korupsi

"Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga, justru Revisi UU KPK ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK," tegas Koordinator aksi Daud Loilatu kepada Merahputih.com di kawasan Istana Negara.

Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9). Foto: MP/Kanu
Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9). Foto: MP/Kanu

Daud menilai pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan. Pihaknya tak ingin penyidik KPK liar, dan bekerjanya insubordinasi.

"Karena mereka menganggap dirinya independen dan tak ada yang mengawasi jadi liar. KPK anggap RUU KPK berada diujung tanduk dan kroni-kroninya menolak juga dan ini patut diduga ada bangkai yang disembunyikan dan tak mau lembaganya diawasi. KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," sebut Daud.

Baca Juga

Tanggapan Abraham Samad Terkait Revisi UU KPK

Daud melanjutkan dengan kewenangannya yang besar itu maka KPK wajib diawasi dan KPA mengapresiasi DPR RI yang sudah memahami aspirasi rakyat sehingga mendukung RUU KPK tersebut.

Banyak catatan kelam KPK sehingga lembaga antirasuah mereka beri nilai merah. KPK yang harusnya menjadi lembaga independen justru diduga ikutan bermain politik praktis bak parpol dan parahnya KPK bekerja tidak profesional justru seperti LSM.

"KPK bukan LSM. KPK bukanlah kumpulan malaikat, makanya perlu diawasi karena menyangkut manusia dan prosesnya. Bahaya kalau KPK kebal hukum, dan merasa tidak pernah salah gak boleh mengeluarkan SP3. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. Penyidik juga manusia kan," sebut Daud lagi.

Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9). Foto: MP/Kanu
Kelompok massa tergabung dalam Korps Pemuda Antirasuah (KPA) menggelar aksi pawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Istana Negara, Jumat (6/9). Foto: MP/Kanu

Lebih jauh, Daud mengatakan RUU KPK adalah wujud nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar dan merepresentasikan permintaan banyak pihak. Mereka juga memastikan revisi UU KPK tidak akan melemahkan posisi, fungsi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Revisi UU justru mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerjasama antar lembaga penegak hukum.

Baca Juga

Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

"Kami menyakini KPK tetap semakin kuat dan kekuatannya tidak berkurang dan berharap Presiden Jokowi tidak lagi di intervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan bisa menerima RUU KPK untuk disahkan," pungkas Daud. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Bagikan