Dugaan Salah Tembak 2 Petani di Poso, Polisi Klaim Sudah Ikuti Prosedur

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
Merahputih.com - Mabes Polri menyatakan bahwa tim Satgas Tinombala telah melaksanakan prosedur yang semestinya terkait kasus dugaan salah tembak terhadap dua petani di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu.
Informasi tersebut diperoleh Danpas Pelopor dan Karo Provost Divpropam Polri terbang ke Poso pada 8 - 13 Juni 2020 untuk melakukan investigasi terhadap 12 anggota tim Satgas Tinombala yang bertugas saat itu. Lokasi penembakan yakni KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso merupakan zona merah dimana kerap terjadi kontak senjata antara satgas dengan kelompok teroris.
Baca Juga
Dibekali Sajam, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!
"Sehingga demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut, dibentuk Pos Sekat sebagai kontrol yakni bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus lapor petugas terlebih dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (7/7).
Saat kejadian yakni pada 2 Juni 2020 sore, kondisi cuaca sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang pulang. Dari hasil investigasi diketahui saat itu kedua korban memasuki area KM 09 dengan tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dulu.
"Sehingga aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan menghadang orang tak dikenal," jelas dia.

Awi menambahkan, petugas telah bertindak sesuai prosedur operasi standar dengan berteriak agar jangan bergerak/ jangan melarikan diri.
"Peringatan awal itu tidak dihiraukan sehingga petugas memberi tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," paparnya.
Baca Juga
Perintah Terakhir Anak Buah John Kei: Nus Kei Cs Harus Mati!
Kemudian Karo Provost telah menyambangi rumah keluarga korban. Pihak keluarga korban membuat pernyataan bahwa bila dalam pemeriksaan, ternyata petugas terbukti melakukan pelanggaran dalam bertugas, agar diberi hukuman saja dan tidak dikeluarkan sebagai anggota Polri.
Sebelumnya, dua petani asal Dusun Sipatuo, Desa Kilo, Poso yakni Syarifudin (25) dan Firman (17) ditemukan tewas saat tengah memanen kopi di kebun, Selasa (2/6). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
