Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Solo Mundur


: Mantan Ketua KPU Solo Bambang Cristanto. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Cristanto resmi mengundurkan diri. Mundurnya Ketua KPU tersebut tak lama dirinya dilaporkan DKPP dan Polresta Surakarta diduga karena melanggar kode etik dan menyebarkan fitnah mengurusi internal partai lain di Pilkada Solo.
Jabatan Ketua KPU Solo kini digantikan Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Hal ini diputuskan oleh KPU Solo melalui rapat pleno tertutup pada Kamis (10/10).
Plt Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan apa yang dilakukan Bambang adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi dan bukan mewakili lembaga KPU.
“Kami menerima pengunduran diri (Bambang) sebagai Ketua KPU Solo. Dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo," kata Yustinus, Jumat (11/10).
Baca juga:
Dia menyebut hasil dari rapat pleno tertutup itu, KPU Solo juga menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Solo. Kemudian melakukan penunjukan
kepada dirinya sebagai Ketua KPU Kota Solo.
“Kami menunggu surat SK dari KPU pusat, jabatan saya bersifat Plt sampai sekarang,” katanya.
Dia memastikan meskipun mengundurkan diri, Bambang Cristanto tidak dipecat sebagai Komisioner KPU Solo. Akan tetapi, terdapat perubahan komposisi divisi.
"Sebelum saya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekarang dijabat oleh bapak Bambang Christanto," pungkasnya.
Baca juga:
Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali
Sebelumnya, Ketua KPU Solo Bambang Christanto dilaporkan dua kader DPC PDIP Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polresta Surakarta.
Laporan tersebut didasari Ketua KPU Solo dianggap melanggar kode etik dan fitnah ikut campur masalah internal DPC PDIP Solo di Pilkada 2024.
Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu menyebut bentuk campur tangan Bambang adalah memberikan informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural partainya.
“Ini ada motif adu domba antar kader DPC PDIP di Pilkada Solo 2024,” ujar Muchus, Selasa (8/10).
Baca juga:
Kader PDIP Laporkan Ketua KPU Solo ke DKPP, Diduga Sebarkan Info Jual Beli Data
Ia menjelaskan Bambang sebagai Ketua KPU Solo menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC Suharsono dan Wakil Sekretaris Budi Prasetyo, ada dua orang kader PDIP yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu. Bahkan, informasi tersebut disampaikan di ruang kerja Ketua KPU.
“Tak hanya itu, dia (Bambang) juga menyampaikan hal sama kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada Solo, YF Sukasno. Orang yang dituding adalah menjual data dan strategi partai ke pihak lawan, yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid,” katanya.
Dia pun tidak habis pikir apa maksud Bambang ikut campur masalah internal partai. Bahkan, sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas.
“Bambang itu kan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tetapi dia cawe-cawe urusan internal PDIP” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
