Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Solo Mundur

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 11 Oktober 2024
Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ketua KPU Solo Mundur

: Mantan Ketua KPU Solo Bambang Cristanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Bambang Cristanto resmi mengundurkan diri. Mundurnya Ketua KPU tersebut tak lama dirinya dilaporkan DKPP dan Polresta Surakarta diduga karena melanggar kode etik dan menyebarkan fitnah mengurusi internal partai lain di Pilkada Solo.

Jabatan Ketua KPU Solo kini digantikan Yustinus Arya Artheswara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Hal ini diputuskan oleh KPU Solo melalui rapat pleno tertutup pada Kamis (10/10).

Plt Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara mengatakan apa yang dilakukan Bambang adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi dan bukan mewakili lembaga KPU.

“Kami menerima pengunduran diri (Bambang) sebagai Ketua KPU Solo. Dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo," kata Yustinus, Jumat (11/10).

Baca juga:

Kementerian Penerimaan Negara Jangan Diisi Politikus

Dia menyebut hasil dari rapat pleno tertutup itu, KPU Solo juga menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Solo. Kemudian melakukan penunjukan
kepada dirinya sebagai Ketua KPU Kota Solo.

“Kami menunggu surat SK dari KPU pusat, jabatan saya bersifat Plt sampai sekarang,” katanya.

Dia memastikan meskipun mengundurkan diri, Bambang Cristanto tidak dipecat sebagai Komisioner KPU Solo. Akan tetapi, terdapat perubahan komposisi divisi.

"Sebelum saya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, sekarang dijabat oleh bapak Bambang Christanto," pungkasnya.

Baca juga:

Imbas Demo Hakim se-Indonesia, Sidang Korupsi Timah di PN Jakpus Jadi Seminggu Sekali

Sebelumnya, Ketua KPU Solo Bambang Christanto dilaporkan dua kader DPC PDIP Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polresta Surakarta.

Laporan tersebut didasari Ketua KPU Solo dianggap melanggar kode etik dan fitnah ikut campur masalah internal DPC PDIP Solo di Pilkada 2024.

Ketua Bidang Analisa dan Strategi Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu menyebut bentuk campur tangan Bambang adalah memberikan informasi palsu kepada sejumlah pengurus struktural partainya.

“Ini ada motif adu domba antar kader DPC PDIP di Pilkada Solo 2024,” ujar Muchus, Selasa (8/10).

Baca juga:

Kader PDIP Laporkan Ketua KPU Solo ke DKPP, Diduga Sebarkan Info Jual Beli Data

Ia menjelaskan Bambang sebagai Ketua KPU Solo menyampaikan informasi kepada Wakil Ketua DPC Suharsono dan Wakil Sekretaris Budi Prasetyo, ada dua orang kader PDIP yang menjual data dan strategi partai ke pihak tertentu. Bahkan, informasi tersebut disampaikan di ruang kerja Ketua KPU.

“Tak hanya itu, dia (Bambang) juga menyampaikan hal sama kepada Ketua Tim Pemenangan Pilkada Solo, YF Sukasno. Orang yang dituding adalah menjual data dan strategi partai ke pihak lawan, yakni Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid,” katanya.

Dia pun tidak habis pikir apa maksud Bambang ikut campur masalah internal partai. Bahkan, sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas.

“Bambang itu kan penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, tetapi dia cawe-cawe urusan internal PDIP” katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

#KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan