Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dua Tersangka Korupsi 'Hotmix' Sibolga Belum Ditahan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 28 Januari 2018
Dua Tersangka Korupsi 'Hotmix' Sibolga Belum Ditahan

Ilustrasi Korupsi. (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini, belum menahan dua orang lagi dari 11 tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix menjadi semen rigid beton di Sibolga, Sumatera Utara dengan dana APBN 2015 senilai Rp 65 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, dan N, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengerjaan peningkatan jalan rigid beton tersebut.

Tersangka MP, menurut dia, sudah dua kali diperiksa di Kejati Sumut, dan yang pertama, pada Selasa, (28/11).

"Kemudian, pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka itu, tidak dapat diteruskan penyidik Kejati Sumut, karena MP dalam keadaan sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Medan," ujar Sumanggar seperti dilansir Antara, Minggu (28/1).

Ia menyebutkan, setelah tersangka MP, sudah mulai kelihatan sehat dan dilanjutkan lagi pemeriksaan yang kedua di Kejati Sumut, Rabu (17/1) siang.

Tersangka itu, dimintai keterangan karena terjadinya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kota Sibolga.

"Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan 'rigid beton," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, 11 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Sibolga yang sudah ditahan Kejati Sumut dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan.

Ke-11 tersangka tersebut, yakni berinisial SN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.

Penahanan tersangka itu, untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.

Selain itu, tersangka berinisial JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.

"Kemudian, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan," kata juru bicara Kejati Sumut. (*)

#Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi batu bara PLN. Ia memastikan seluruh tugas Jampidsus tetap berjalan normal dan profesional, meski namanya jadi sorotan publik.
Wisnu Cipto - 17 menit lalu
Akhirnya Muncul ke Publik, Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Korupsi
Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - 52 menit lalu
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Indonesia
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Habiburokhman juga enggan menanggapi isu mengenai nama-nama yang disebut bakal menggantikan Febrie.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Tanggapi Isu Pergantian JAM-Pidsus, Pilih Fokus pada Penegakan Hukum
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Bagikan