Dua Lembaga Pendanaan JI Hasilkan Dana Belasan Miliar Per Tahun


Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap dua lembaga pendanaan yang dimiliki jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yakni, Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, Syam Organizer bisa menghasilkan dana untuk kelompok JI belasan miliar per tahun.
"Syam hampir Rp 15 miliar per tahun. BM ABA juga tidak jauh berbeda Rp 14 miliar per tahun," kata Aswin dalam jumpa pers di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).
Baca Juga:
Dua Sumber Dana Kelompok Teror Jamaah Islamiyah
Aswin meyakini, jumlah tersebut sebenarnya lebih besar karena muncul dugaan adanya laporan keuangan yang tidak dilakukan pencatatan.
"Itu yang masuk dalam laporan keuangan. Kita tahu dengan sistem sel terputus, jumlah ini bisa jauh lebih fantastis," ujar Aswin yang mengenakan jas hitam ini.
Aswin mencontohkan, ketika penyidik melakukan penggeledahan di kantor Syam Organizer, ditemukan uang ratusan juta yang diduga untuk pendanaan kelompok JI.
"Pada waktu penyitaan di kantor pusat di Syam Organizer, itu disita duit kes sebesar Rp 944.858.500," ungkap Aswin.
Menurut Aswin, Densus 88 juga sudah mendapatkan sejumlah nama berikut peran dari target operasi selanjutnya.
Aswin memastikan, pengusutan akan terus berlanjut sampai keseluruhannya terungkap.
"Kita sudah mendapatkan lagi nama-nama atau pun peran-peran dari yang selanjutnya dan bagaimana kita menyusun puzzle teka teki ini sebagai life blood organisasi teror," ujar dia.
Baca Juga:
Kelompok Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Raup Rp 124 Miliar dari Sumbangan Yayasan
Aswin mengatakan, Densus 88 akan menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan dalam rangka menyerukan sasaran yang tepat untuk menyalurkan bantuan dana.
Baik itu sumbangan hingga dukungan materi lainnya kepada pihak yang absah.
Aswin menambahkan, pengusutan mengenai pendanaan ini dilakukan maraton selama berhari-hari hingga bertahun-tahun.
Namun menurut Aswin, semakin legal pendanaan dilakukan kelompok JI sulit dibuktikan.
"Semakin dia meraih simpati masyarakat, semakin sulit Densus 88 melakukan penegakan hukum," tutup Aswin.
Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris JI, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.
Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI)
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri. (Knu)
Baca Juga:
Lewat Sepekan, Densus 88 Belum Beri Akses Farid Okbah Cs Bertemu Keluarga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS

Politik Nasional Kisruh, Mantan Anggota Kelompok Jamaah Islamiyah Ngaku Malah makin Pro-NKRI, Rasakan ‘Sentuhan’ Kebaikan

ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris

ASN Kemenag dan Dinas Pariwisata Aceh Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri

Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor

Email Misterius Ancam Ledakkan Pesawat Haji, Densus 88 Koordinasi dengan Otoritas Arab Saudi

Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda ISIS dan Ajakan Teror

Kantor Polres Kampung Halaman SBY Diancam Mau Diledakan, Densus 88 Masih Terus Siaga

Kapolri Ajak Eks Jamaah Islamiyah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Menkum Minta Eks Anggota Jamaah Islamiyah Patuhi Peraturan Hukum yang Berlaku
