Dua Kepsek Dana UPS Datangi Polda

Aang SunadjiAang Sunadji - Senin, 09 Maret 2015
Dua Kepsek Dana UPS Datangi Polda

Foto Ilustrasi (Antara Foto/ M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan- Hari ini Polda Metro Jaya akan memanggil 49 Kepala Sekolah (Kepsek). Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi dana UPS. Namun, dari pantauan merahputih.com, hanya dua orang Kepsek yang baru tiba hingga berita ini diturunkan. Seperti apakah mereka bersaksi?

Kedatangan dua Kepsek tersebut untuk dimintai keterangan terkait dana siluman, UPS, seperti yang diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta. Keduanya datang sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan saksi tersebut hanya memakan waktu sekitar satu jam di ruangan Bagian Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya. (Baca: Terkait Dana Siluman APBD 2015 DKI, Kejagung Belum Terima Laporan dari Ahok)

Ketika keduanya keluar dari ruang pemeriksaan, melalui pintu belakang, para wartawan yang telah menunggu sejak pagi segera menghampiri mereka. Apa yang terjadi? Kedua Kepsek tersebut enggan komentar perihal pemeriksaannya sebagai saksi yang baru saja dilakukan. Ia hanya terdiam dan berjalan menuju keluar lingkungan Polda Metro Jaya, Senin (9/3).

Hingga berita ini diturunkan hanya dua Kepsek yang mengiyakan pemanggilan Polda Metro tersebut. Kini hanya terlihat kerumunan media yang ingin memperoleh berita tersebut. Para jurnalis ini menunggu dan menunggu hingga datangnya para saksi dana UPS, yang kabarnya menghabiskan sejumlah 12, 1 triliun. (gms)

#APBD 2015 #APBD DKI #APBD #Dana Siluman #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan