Dua Kepsek Dana UPS Datangi Polda


Foto Ilustrasi (Antara Foto/ M Agung Rajasa)
MerahPutih Megapolitan- Hari ini Polda Metro Jaya akan memanggil 49 Kepala Sekolah (Kepsek). Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi dana UPS. Namun, dari pantauan merahputih.com, hanya dua orang Kepsek yang baru tiba hingga berita ini diturunkan. Seperti apakah mereka bersaksi?
Kedatangan dua Kepsek tersebut untuk dimintai keterangan terkait dana siluman, UPS, seperti yang diungkapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta. Keduanya datang sejak pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan saksi tersebut hanya memakan waktu sekitar satu jam di ruangan Bagian Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya. (Baca: Terkait Dana Siluman APBD 2015 DKI, Kejagung Belum Terima Laporan dari Ahok)
Ketika keduanya keluar dari ruang pemeriksaan, melalui pintu belakang, para wartawan yang telah menunggu sejak pagi segera menghampiri mereka. Apa yang terjadi? Kedua Kepsek tersebut enggan komentar perihal pemeriksaannya sebagai saksi yang baru saja dilakukan. Ia hanya terdiam dan berjalan menuju keluar lingkungan Polda Metro Jaya, Senin (9/3).
Hingga berita ini diturunkan hanya dua Kepsek yang mengiyakan pemanggilan Polda Metro tersebut. Kini hanya terlihat kerumunan media yang ingin memperoleh berita tersebut. Para jurnalis ini menunggu dan menunggu hingga datangnya para saksi dana UPS, yang kabarnya menghabiskan sejumlah 12, 1 triliun. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
