Dua Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap KKP Saat Curi Ikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Mei 2018
Dua Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap KKP Saat Curi Ikan

Keterangan pers terkait penangkapan kapal buronan interpol di Jakarta, Sabtu (7/4). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal.

"Dua kapal ikan itu ditangkap pada tanggal 14 Mei 2018 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, di Jakarta, Rabu (15/5).

Nilanto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat Kapal Pengawas Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing.

Saat melakukan pengawasan pada 14 Mei 2018 sekitar pukul 03.35 WIB, Kapal Pengawas Hiu 04 mendeteksi adanya KIA yang sedang beroperasi di ZEEI Laut Natuna Utara.

Kemudian, dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan satu kapal KM. BV 97192 TS (GT. 140) yang menggunakan alat tangkap yang dilarang dengan jumlah awak 13 orang berkebangsaan Vietnam.

Selanjutnya, seperti dikutip Antara, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, Hiu 04 kembali berhasil melakukan penghentian terhadap KM. BV 99922 TS (GT. 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM. BV 97192 TS.

Saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap terlarang "pair trawl", kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

susi interpol
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (tengah belakang) berbincang dengan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang diduga korban perdagangan orang saat dihadirkan dalam konferensi pers tindak lanjut penangkapan kapal STS-50 buronan Interpol, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (18/4). Tim gabungan di bawah koordinasi Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, KKP, dan Polri telah melakukan pemeriksaan atas kapal STS-50 yang merupakan buronan Interpol guna menelusuri dugaan perdagangan orang dan perbudakan terhadap 20 orang ABK berwarga negara Indonesia yang bekerja di kapal tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP. Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas dasar hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 20 miliar.

Hingga 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak delapan kapal, Filipina dua kapal, Malaysia Satu kapal dan Indonesia 28 Kapal. (*)

#Kementerian Kelautan Dan Perikanan #Penenggelaman Kapal Asing
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Ratusan kapal nelayan tradisional bersandar di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025
Indonesia
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Komisi IV DPR mendesak Menteri KKP untuk menindak tegas praktik penjualan pulau kecil.
Soffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Indonesia
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat
Indonesia
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Pembongkaran sisa pagar laut telah dilakukan sejak 16 April 2025.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 April 2025
Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia
Indonesia
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Hal ini seperti disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Januari 2025
Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan
Indonesia
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL menuai polemik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait
Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
Fakta bahwa pagar di Bekasi luput dari pantauan Kementerian Kelautan dan Perikanan semakin menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah, kata pengamat kebijakan publik.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Januari 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menandatangani kesepakan kerja sama baru dengan WWF Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Oktober 2024
WWF Indonesia dan KKP Jalin Kerja Sama Wujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Berbasis Ekonomi Biru
Indonesia
Digarap Penyidik 2,5 Jam, Menteri KKP Klaim Bantu KPK
Sakti Wahyu Trenggono pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama di anak usaha BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Digarap Penyidik 2,5 Jam, Menteri KKP Klaim Bantu KPK
Indonesia
KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Trenggono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama di anak usaha BUMN dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juli 2024
KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Bagikan