Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Desember 2023
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Biro Umum dan Administrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).

RUU Kekhususan ini mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga

Rapat Paripurna Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR

Namun, dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh seorang gubernur.

Tetapi, yang menjadi kontroversi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berikut bunyinya:

Pasal 10

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga

Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK

Sedangkan susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12

Berikut bunyinya:

1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas daerah;

e. badan daerah; dan

f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.

4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. (*)

Baca Juga

Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Dibuka, Ini Kota Tujuan dan Cara Daftarnya

#DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses investigasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono: Polisi masih Selidiki
Indonesia
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Dishub juga telah menyiapkan langkah antisipasi untuk memastikan pengaturan lalu lintas tetap berjalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Ruang Operasional Dishub Terimbas Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Lampu Lalu Lintas Tetap Beroperasi
Indonesia
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Gubernur menegaskan bahwa data perpajakan DKI Jakarta aman karena sudah ter-back up secara digital sehingga layanan perpajakan tidak terganggu.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Gubernur Pramono Sebut tak Ada Korban Jiwa dan Data Perpajakan Aman
Indonesia
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Capian tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Realisasi Investasi di Jakarta Semester 1 2026 Capai Rp 173 Triliun
Indonesia
Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Berdasarkan laporan dari Command Center Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, kebakaran itu dilaporkan pada pukul 21.30 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
 Kantor Bapenda DKI di Abdul Muis Terbakar, 20 Unit Mobil Damkar Padamkan Api
Indonesia
Gubernur Pramono Kaget Sekolah Simpan Ratusan Senjata Api hingga Narkoba, Sebut Menodai Dunia Pendidikan
Politikus PDI Perjuangan ini menilai yayasan sekolah telah memberikan contoh yang buruk.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Gubernur Pramono Kaget Sekolah Simpan Ratusan Senjata Api hingga Narkoba, Sebut Menodai Dunia Pendidikan
Indonesia
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Penanganan diprioritaskan untuk segera memulihkan kebersihan lingkungan serta memastikan akses dan aktivitas warga, termasuk menuju sekolah, dapat kembali berjalan normal.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke
Indonesia
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Pemprov DKI Sanksi Penjaga Lahan dan Pembuang Sampah Ilegal di Kramat Jati Denda Rp 5 Juta
Indonesia
Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 5,2 Triliun, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Role Model Daerah Lain
Pramono menargetkan penerbitan surat utang itu dilakukan pada Juni 2027.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Bakal Terbitkan Obligasi Daerah Rp 5,2 Triliun, Gubernur Pramono: Bisa Jadi Role Model Daerah Lain
Bagikan