Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Desember 2023
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Biro Umum dan Administrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).

RUU Kekhususan ini mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga

Rapat Paripurna Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR

Namun, dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh seorang gubernur.

Tetapi, yang menjadi kontroversi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berikut bunyinya:

Pasal 10

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga

Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK

Sedangkan susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12

Berikut bunyinya:

1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas daerah;

e. badan daerah; dan

f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.

4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. (*)

Baca Juga

Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Dibuka, Ini Kota Tujuan dan Cara Daftarnya

#DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Jakarta Pramono Sebut Mendengar Masukan dan Kritik Jadi Fokus Gaya Komunikasinya dalam Pimpin Jakarta
Ia fokus dan memberi perhatian serius terhadap berbagai kritik dan masukan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Gubernur Jakarta Pramono Sebut Mendengar Masukan dan Kritik Jadi Fokus Gaya Komunikasinya dalam Pimpin Jakarta
Indonesia
Orangtua di Jakarta Bisa Bawa Anak yang Hobi Tawuran untuk Dibina di Panti Sosial
Orangtua bisa meminta perangkat daerah setempat untuk membuat rujukan pembinaan kepada Dinsos DKI.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Orangtua di Jakarta Bisa Bawa Anak yang Hobi Tawuran untuk Dibina di Panti Sosial
Indonesia
Urusan Parkir di Depan Labschool Rawamangun, Gubernur Pramono: Enggak Boleh Mobil Mewah Merasa Punya Jalan
Pramono menginstruksikan Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin untuk melakukan pemantauan di lapangan terkait informasi tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Urusan Parkir di Depan Labschool Rawamangun, Gubernur Pramono: Enggak Boleh Mobil Mewah Merasa Punya Jalan
Indonesia
Gubernur Jakarta Pramono Anung Ancam Lacak Media Sosial Tampilkan Tawuran
Banyak pelajar melakukan tawuran hanya untuk terlihat gagah dan disebarkan di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Gubernur Jakarta Pramono Anung Ancam Lacak Media Sosial Tampilkan Tawuran
Indonesia
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
Satgas khusus ini akan bertugas hingga 10 Oktober 2025 atau selama masa perbaikan gerbang tol.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Tim Pengurai Kemacetan Polda Metro Ditempatkan di Gerbang Tol saat Jam Sibuk, Arahkan Pengendara ke Jalur Alternatif
Indonesia
DPRD DKI Terima Laporan Pungli hingga Rp 5 Juta di Sekolah Gratis
Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan sekolah gratis.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
DPRD DKI Terima Laporan Pungli hingga Rp 5 Juta di Sekolah Gratis
Indonesia
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
ansus Parkir DPRD akan terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas
Indonesia
Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota
Makin sering Jakarta menggelar event besar maka akan dapat meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat branding kota sebagai destinasi olahraga serta pariwisata yang menarik, aman, dan nyaman.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Jakarta Running Festival Siap Digelar, Pramono: yang Bawa Uang, Belanjalah di Ibu Kota
Indonesia
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Tindakan flexing Bebizie dinilai tidak etis dilakukan seorang pejabat publik.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Mahasiswa Demo di Gedung DPRD DKI Soroti Flexing Bebizie
Indonesia
Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar
Aset strategis Pasar Jaya harus dimaksimalkan untuk menjawab kebutuhan hunian.
Dwi Astarini - Rabu, 24 September 2025
Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar
Bagikan