Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Desember 2023
Draf RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur dan Wakilnya Ditunjuk Presiden

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Biro Umum dan Administrasi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).

RUU Kekhususan ini mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga

Rapat Paripurna Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Inisiatif DPR

Namun, dalam draf yang beredar, DKJ akan tetap dipimpin oleh seorang gubernur.

Tetapi, yang menjadi kontroversi adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Hal ini tertera dalam Pasal 10 bagian ketiga soal Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berikut bunyinya:

Pasal 10

1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga

Firli Bungkam setelah Diklarifikasi Dewas KPK

Sedangkan susunan perangkat daerah, diatur dalam Pasal 12

Berikut bunyinya:

1. Gubernur dan DPRD di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

3. Susunan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. sekretariat daerah;

b. sekretariat DPRD;

c. inspektorat;

d. dinas daerah;

e. badan daerah; dan

f. Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.

4. Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel. (*)

Baca Juga

Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Dibuka, Ini Kota Tujuan dan Cara Daftarnya

#DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Masih banyak bangunan di Jakarta yang belum sepenuhnya memperhatikan standar keselamatan bencana kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ketua DPRD DKI Ingatkat Potensi Kebakaran Selama Kemarau El Nino
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Taman Kalijodo merupakan ruang publik yang harus terbebas dari aksi tindakan kriminal.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Sikat Pungli di Kalijodo
Indonesia
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Transportasi umum Jakarta akan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan bebas kemacetan.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Wagub Rano Karno tak Larang Pemakaian Mobil Pribadi, Ajak Warga Pakai Transportasi Umum
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Namun, ada sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi keberadaan lajur sepeda itu, agar nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI tak akan Bongkar Jalur Sepeda di Jakarta
Indonesia
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan bilateral dengan Wali Kota New York Zohran Kwame Mamdani.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Wali Kota New York Zohran Mamdani Dukung Pramono Anung Terbitkan Obligasi Daerah
Indonesia
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, Jakarta tetap mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Gubernur Pramono Pamer Capaian Ekonomi Jakarta ke Pemimpin Kota Dunia di Amerika
Indonesia
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Wali Kota Mamdani mengajak Pramono bergabung dengan para pemimpin kota dunia di New York untuk membahas solusi atas sejumlah persoalan perkotaan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Gubernur Pramono ke Amerika Ketemu Zohran Mamdani, Bahas Transportasi hingga Pengelolaan Sampah
Indonesia
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Pada tahap awal, layanan segmen Velodrome–Manggarai dibuka secara terbatas di tiga stasiun baru, yakni Rawamangun, Pramuka, dan Manggarai.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000, tapi belum Resmi
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Di Kepulauan Seribu sudah ada desalinasi, mengubah air laut jadi air bersih, air tawar.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
DPRD DKI Jakarta Usul Pengembangan Desalinasi Olah Air Laut Jadi Air Bersih, Hadapi Kekeringan
Bagikan