Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Pembahasan 18 BAB dan 69 pasal yang berada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah selesai dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, draft Raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita akan melakukan satu pertemuan lagi yang merupakan kompilasi semua pembahasan selama ini, baru kemudian nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Rapimgab untuk bisa ditindak lanjut sampai ke paripurna. Sebelum itu akan difasilitasi ke Kemendagri terlebih dahulu,” ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (4/7).
Setelah disahkannya Perda tersebut, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan. Khususnya dalam mengelola air limbah.
Baca juga:
DPRD DKI Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Buang Air Limbah Sembarangan
Apalagi, aturan tersebut merupakan produk baru, bukan revisi. Sehingga, tujuan dari aturan tersebut sangat baik khususnya untuk menjaga kualitas lingkungan hidup lebih baik lagi.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Nelson mengatakan, Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyediaan sarana limbah rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah DKI Jakarta.
Sehingga pencemaran limbah yang terpapar di tanah atau air dapat teratasi secara baik. “Perda ini sangat kita butuhkan untuk Pemprov DKI karena ini adalah payung untuk segala strategi kita dalam penyediaan sarana SPALD. Terus terang pencemaran di tanah dan air itu sudah terjadi hampir di seluruh wilayah,” ucap Nelson.
Baca juga:
Pj Heru Ingatkan Warga Jangan Buang Limbah Organ Hewan di Sungai
Setelah masyarakat mengelola limbah dengan baik, sambung Nelson, Perda juga dapat mengatasi masalah stunting di DKI Jakarta. Perda tersebut sebagai upaya menyediakan sarana dan memaksa masyarakat mengelola limbah dengan lebih terarah.
“Tujuan kita untuk memperbaiki Jakarta sebagai kota global bisa lebih taktis untuk dilaksanakan,” pungkas Nelson.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bahlil Dorong Pilkada Dipilih DPRD Agar UU Tak Diobrak-Abrik
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Ketok Harga Bikin Orang Kapok Liburan di Banten, DPRD Desak Regulasi Tarif Wisata
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi