DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Pemberian Keringanan Retribusi Sewa Rusun
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI. Nova Harivan Paloh (Foto: Nasdemdki Jakarta)
MerahPutih.Com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk mengkaji dan menimbang terlebih dahulu rencana pemberian keringanan retribusi bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI. Nova Harivan Paloh menilai perlunya klasifikasi dan syarat yang ketat dalam keringanan retribusi bagi penghuni rusunana agar tepat sasaran.
Baca Juga:
Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat
"Karena kalau dilihat masyarakat di rusun mungkin tidak semua dia punya keterbatasan. Harus ada validasi bagi yang tinggal di rusun itu pertama betul-betul tidak kalau misalnya ada orang yang memiliki keterbatasan (ekonomi), dicek dulu khawatirnya rusun itu disewakan sama orang lain," kata Nova Paloh di Jakarta.
Nova juga mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) perlu menentukan tenggat waktu yang tepat agar keringanan retribusi tersebut tak berdampak pada target realisasi pendapatan daerah.
“Kalau penggunaan rusun itu mungkin masalah pembiayaan karena ada keterbatasan masalah pendapatan ya setuju-setuju saja, tapi kita harus lihat juga jangan sampai itu berkelanjutan, kalau kondisi membaik dan harus ada jangkauan batas waktunya,” ungkapnya.
Pemprov DKI melalui Dinas PRKP DKI berencana meringankan uang retribusi atau tarif rusunawa sebagai bentuk relaksasi pembayaran bagi penghuni yang belum dapat melunasi pembayaran sewa ditengah wabah corona.
Aspirasi penghuni rusunawa yang memohon pembebasan biaya sewa sudah dilaporkan secara tertulis ke Gubernur Anies Baswedan.
Pemda DKI hingga saat ini tengah mematangkan sejumlah persyaratan, masa pemberian hingga besaran tarif relaksasi sewa rusun yang akan disampaikan kedalam Keputusan Gubernur (Kepgub) perihal keringanan tarif sewa susun sebagai alas dasar pelaksanaan.
Baca Juga:
DPRD Tuntut Kewajiban Pemprov DKI Bayar TKD Tenaga Medis Secara Penuh
Dimana, aturan tersebut diperlukan untuk memperkuat dasar hukum yang sebelumnya diatur dalam Pergub DKI Nomor 188 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.
Meski begitu Dinas PRKP sejauh ini tetap melakukan penagihan pembayaran retribusi sewa kepada para penghuni rusun hingga bulan Mei 2020 sambil menunggu adanya kebijakan terkait dispensasi sewa selama masa PSBB di Jakarta.(Asp)
Baca Juga:
Ketua DPRD Kaget Masih Ada SKPD Pemprov DKI Anggarkan Lahan Bukan untuk Corona
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?