DPRD Gandeng Kemendagri untuk Kurangi Kesalahan dalam Proses Pemilihan Wagub DKI
 Eddy Flo - Minggu, 26 Januari 2020
Eddy Flo - Minggu, 26 Januari 2020 
                Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Zita Anjani. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.Com - DPRD DKI Jakarta menyatakan siap untuk memproses pemilihan dua calon wakil gubernur (cawagub) yang telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies telah menyetujui dua nama calon pengganti Sandiaga Uno hasil keputusan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka adalah Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Baca Juga:
Gerindra Percaya Diri Riza Patria Didukung Banyak Fraksi DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN, Zita Anjani mengatakan, dalam waktu dekat DPRD DKI bakal mematangkan butir-butir pasal mengenai teknis pelaksanaan pemilihan wagub dalam tata tertib (Tatib), kemudian menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memutuskan waktu penyelenggaraan paripurna pemilihan.
 
Kedua tahapan itu pun akan dikomunikasikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses pelaksanaan pemilihan.
Ketika Tatib disetujui, kata putri Zulkifli Hasan (Zulhas) ini menuturkan, Dewan Parlemen Kebon Sirih baru dibentuk panitia pemilihan (Panlih).
"Panlih ini bekerja sesuai aturan yang diatur dalam tatib pemilihan cawagub jadi, tidak asal jadi. Jadi untuk pemilihan wagub harus sesuai aturan, tidak bisa kita langsung loncat," Jelas Zita.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Baca Juga:
Gerindra Pertimbangkan Usulan Cawagub DKI Jalani Fit and Proper Test
“Kami ingin semuanya terlaksana sesuai aturan main, bernegara ini tidak hanya urusan satu atau dua partai saja. Kami ingin aturannya jelas agar adil untuk semuanya,” ungkap Zita.
Kedua nama tersebut sejauh ini tengah ditindaklanjuti DPRD DKI untuk mengeksekusi pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dalam waktu dekat.(Asp)
Baca Juga:
Gerindra Ungkap Peluang Riza Patria Jadi Wagub DKI Lebih Besar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
 
                      Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
 
                      Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
 
                      Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
 
                      Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
 
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
 
                      DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
 
                      Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
 
                      Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
 
                      




