DPRD DKI Tunggu Draf Raperda 15 Kewenangan Khusus Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
DPRD DKI Tunggu Draf Raperda 15 Kewenangan Khusus Jakarta

Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (DPRD DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait 15 Kewenangan Khusus yang akan dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat ke Jakarta.

"Kami masih menunggu pengajuan draf dari Pemprov DKI bersama dua syarat administratif" kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Senin (6/1).

Saat ini, pihaknya masih menunggu Pemprov DKI untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami akan prioritaskan dalam pembahasan," ujarnya.

Baca juga:

Tidak Ada Susu Dalam Menu Harian Makan Bergizi Gratis, Pemrov Jakarta: Diberikan Seminggu 2 Kali

Senada dengan Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa DPRD nantinya akan menetapkan raperda sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan bagi Jakarta yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.

Menurut dia, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.

"Kami akan menjadikan raperda skala prioritas dan untuk pembahasan diutamakan," katanya.

Menurut dia, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci.

Legislatif dan Eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

DPRD DKI Selesaikan Raperda Perubahan PT MRT, Target 7 Tahun Kelar

Hal itu memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Indonesia
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Inovasi adalah keharusan bagi BUMD
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Indonesia
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Memang ada beberapa pembangunan yang dirasa belum memungkinkan, sehingga dimundurkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Indonesia
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menunjukkan perhatian besar terhadap isu pengelolaan sampah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci
Indonesia
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Ketua DPRD DKI Jakarta pastikan pengurangan anggaran tidak akan mempengaruhi layanan publik yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Indonesia
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Ia menekankan bahwa penanganan banjir adalah isu kemanusiaan dan hak warga
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
Indonesia
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike memberikan beberapa masukan lainnya.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Oktober 2025
Night at the Ragunan Zoo Diuji Coba, DPRD: Jangan Berisik dan Sampai Sorot Cahaya ke Mata Hewan
Bagikan