Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPRD DKI Tunggu Draf Raperda 15 Kewenangan Khusus Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Januari 2025
DPRD DKI Tunggu Draf Raperda 15 Kewenangan Khusus Jakarta

Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta (DPRD DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait 15 Kewenangan Khusus yang akan dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat ke Jakarta.

"Kami masih menunggu pengajuan draf dari Pemprov DKI bersama dua syarat administratif" kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Senin (6/1).

Saat ini, pihaknya masih menunggu Pemprov DKI untuk mengajukan draf Raperda terkait 15 kewenangan khusus tambahan agar bisa masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Kami akan prioritaskan dalam pembahasan," ujarnya.

Baca juga:

Tidak Ada Susu Dalam Menu Harian Makan Bergizi Gratis, Pemrov Jakarta: Diberikan Seminggu 2 Kali

Senada dengan Abdul Aziz, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan bahwa DPRD nantinya akan menetapkan raperda sebagai prioritas pembahasan menyusul adanya tambahan kewenangan bagi Jakarta yang sebelumnya ada di pemerintah pusat.

Menurut dia, perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta untuk memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur kebijakan daerah.

"Kami akan menjadikan raperda skala prioritas dan untuk pembahasan diutamakan," katanya.

Menurut dia, DPRD akan menggelar rapat khusus Bapemperda untuk membahas jadwal pembahasan yang lebih rinci.

Legislatif dan Eksekutif akan bekerja sama untuk memastikan proses pembahasan berjalan dengan cepat dan efektif.

Ia menambahkan, dengan adanya tambahan 15 kewenangan ini diharapkan Jakarta bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Raperda ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta ke depan," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan mendapatkan kewenangan pengelolaan 15 urusan yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

DPRD DKI Selesaikan Raperda Perubahan PT MRT, Target 7 Tahun Kelar

Hal itu memberikan Jakarta otonomi yang lebih luas dan peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, Khoirudin mendorong Pemprov DKI Jakarta agar menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk mengelola 15 urusan pusat tersebut.

#DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Indonesia
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Robohnya JPO Tendean menjadi alarm keras bagi Pemprov DKI. DPRD DKI pun meminta adanya pengawasan ketat jam operasional.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
JPO Tendean Roboh, DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL
Indonesia
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Salah satu fungsi Mikrotrans adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk motor.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Anggota DPRD DKI Tak Setuju Usulan Tarif Jaklingko Rp 2.000, Nanti Warga Malah Naik Motor
Indonesia
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Sorotan tajam tertuju pada kewajiban kepemilikan JakCard bagi pengunjung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Bayar Tiket Ragunan Ribet, Anggota Dewan Curigai Potensi Kebocoran Duit Daerah
Olahraga
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Ketua DPRD DKI Jakarta menilai kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih Persija merupakan langkah strategis untuk memperkuat peluang Macan Kemayoran meraih gelar juara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Persija, Ketua DPRD DKI Jakarta: Harus Juara, Jangan Persib Terus
Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Bagikan