DPRD DKI Tolak Pembatasan Masa Hunian Rusun, Pemprov Langsung Beri Respons
Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menolak rencana pembatasan masa penghunian di rumah susun (rusun), baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Menurutnya, selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," ujar Kelik di Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga:
Pembatasan Masa Hunian Rusun Masih Wacana, Pj Teguh: Kita Ikuti Saja Prosesnya
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas lainnya. Jadi, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta, yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021.
"Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," tutur Kelik.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya, muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Baca juga:
Banyak Gedung Terbakar di Jakarta, DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Gulkarmat Hingga Satpol PP
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta agar bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni, yang sudah lama tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
Terkait dengan usulan tersebut, kata dia, masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025.
"Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.
Baca juga:
Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun
Sedangkan untuk jangka panjang, Rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha agar bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Nantinya, penghuni mampu untuk beralih ke hunian milik yang terjangkau.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, ada program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri. Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.
Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014, diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Lalu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni Rusunawa. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah