DPRD DKI Tolak Pembatasan Masa Hunian Rusun, Pemprov Langsung Beri Respons


Rusunawa Marunda. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menolak rencana pembatasan masa penghunian di rumah susun (rusun), baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto mengatakan, pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh DPRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Menurutnya, selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
"Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun," ujar Kelik di Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga:
Pembatasan Masa Hunian Rusun Masih Wacana, Pj Teguh: Kita Ikuti Saja Prosesnya
Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas lainnya. Jadi, porsi anggarannya juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta, yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021.
"Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun," tutur Kelik.
Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya, muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.
Baca juga:
Banyak Gedung Terbakar di Jakarta, DPRD DKI Bakal Panggil Dinas Gulkarmat Hingga Satpol PP
Usulan pembatasan penghunian bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta agar bisa memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni, yang sudah lama tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.
Terkait dengan usulan tersebut, kata dia, masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025.
"Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri," tegas Kelik.
Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri.
Baca juga:
Penunggak Sewa Terbanyak di Rusunawa Marunda, Bahkan Ada yang Sampai 10 Tahun
Sedangkan untuk jangka panjang, Rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha agar bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Nantinya, penghuni mampu untuk beralih ke hunian milik yang terjangkau.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, ada program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri. Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa.
Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014, diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Lalu, diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni Rusunawa. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Jakarta Kalahkan DPR, Tembus Rp 70 Jutaan Per Bulan

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Gubernur Pramono Hati-Hati Buka Ragunan hingga Malam

Operator Parkir Ilegal Masih Merajalela di Jakarta, Pemrov DKI Diminta Beri Tindakan Tegas
