DPRD DKI Minta Pejabat Pemprov Pengundang HTI Dihukum Berat
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati harus diberi sanksi karena lalai mengundang organisasi terlarang Muslimah HTI dalam rapat pembahasan anti kekerasan pada perempuan dan anak.
Kesalahan ini harus menjadi pelajaran bagi Kepala Dinas lain di Pemprov DKI. Agar Kadis di DKI lebih cermat lagi dalam membuat kegiatan.
BACA JUGA: Anak Buah Anies Akui Salah Undang HTI di Rapat Anti Kekerasan Perempuan dan Anak
"Perlu ada sanksi, Supaya ketika mengeluarkan kebijakan perlu ada kecermatan. Makanya ini bisa jadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya kepala dinas yang bersangkutan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Kepala DPPAPP harus menerima sanksi berat lantaran sudah melakukan kesalahan yang fatal. Dimana organisasi HTI itu telah dilarang di Indonesia.
"Tapi kalau bicara bobot sanksi, menurut komisi A itu bobotnya gak ringan. Itu harus berat, karena sangat fatal," tutur Gembong.
"Kalau pembuat surat diberikan sanksi pembebastugasan, justru kepala dinas harus lebih berat dari itu," sambung Gembong.
Karena kata dia, pegawai yang membuat, memeriksaan, dan penyusun undangan akan dibebastugaskan. Dengan begitu maka Kepala DPPAPP harus diberi sanksi lebih berat dari anak buahnya.
"Ibaratnya pembuat surat hanya konsektor, tetapi yang menyetujui kan kepala dinas. Dia gak boleh hanya sekedar ttd saja. Begitu ada kesalahan dilempar ke anak buah," tutupnya.
Sebelumnya, beredar foto berupa undangan dari pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) yang mengundang dua ormas yang dilarang di Indinesia yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.
Dalam foto itu, tertulis DPPAPP DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA: HTI Diundang, Rapat Pembahasan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak Batal
Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat. Surat tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Pada urutan point 16, tertulis Muslimah HTI diundang untuk menghadiri acara rapat. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios