DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pemilihan Jabatan Wali Kota dan Direksi BUMD
Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif dari Gerindra (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, delegasi urusan luar negeri, dan kepala BUMD gubernur tak pernah melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk meminta pertimbangan.
Pasalnya, dalam aturan tidak diwajibkan gubernur untuk meminta pertimbangan ke dewan. Tampaknya aturan ini bakal direvisi lantaran DPRD DKI mengajukan agar pihaknya dilibatkan.
Baca Juga:
Untuk itu DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri dalam tata tertib (Tatib) DPRD.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif, mengungkapkan dalam usulan ini anggota Legislatif Kebon Sirih ingin dilibatkan memberikan pertimbangan ataupun saran dalam pemilihan jabatan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih gubernur.
"Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," ujar Syarif saat dihubungi, Kamis (5/9) malam.
Wakil rakyat DKI, lanjut dia, ingin mengubah kata 'dapat' menjadi 'wajib'. Artinya bila selama ini Anies tak wajib meminta pertimbangan ke DPRD DKI, setelah direvisi, pemimpin Pemprov DKI itu harus meminta pertimbangan.
Baca Juga:
"Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," jelasnya.
Syarif juga menuturkan, pihaknya bakal menambahkan jabatan yang harus dimintai pertimbangan. Yang awalnya wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, akan ditambah juga direksi atau kepala BUMD.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," tutupnya.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Bakar Semangat Atlet Muda, Gubernur Pramono: Jakarta Harus Juara di POPNAS dan PEPARPENAS 2025