DPRD DKI Berharap Dinas Kebudayaan Bisa Dongkrak Jumlah Wisatawan Asing


Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui penambahan struktur organisasi bernama Dinas Kebudayaan dalam lingkup Pemprov DKI. Pembentukan struktur organisasi Dinas Kebudayaan merupakan hasil dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 5 Tahun 2016.
Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Sereida Tambunan, pembentukan Dinas Kebudayaan ini sangat penting untuk menggali potensi kearifan lokal yang sejauh ini belum optimal dari sisi pelestarian dan manfaatnya.
Baca Juga: DPRD DKI Bersama Anies Sahkan Empat Raperda
"Jadi tugas Dinas Kebudayaan nanti menggali kearifan lokal, menggali potensi kebudayaan daerah yang merupakan karakter kita," kata Sereida, Jumat (23/8).

Sereida berharap dengan penambahan struktur organisasi Dinas Kebudayaan, hasil penyesuaian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dapat fokus menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya. Selain itu, Dinas Pariwisata tetap harus bersinergi untuk dapat mempromosikan hasil eksplorasi yang telah dilaksanakan Dinas Kebudayaan.
"Kalau Pariwisata lebih kearah promosi, nah kalau Kebudayaan kita mengolah kearifan lokalnya. Ini memang harus dipisah sehingga ketika kearifan lokal ini terjaga, barulah tugas pariwisata untuk melakukan campaign," kata Sereida.
Anggota Komisi B bidang Perekonomian DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai, pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayan tepat dilakukan.
Baca Juga: Terima Usulan Anies, DPRD DKI Sahkan Perubahan Nama Sejumlah SKPD
"Menurut saya sih penting karena kemarin Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu gagal dan keteteran karena kurang SDM (sumber daya manusia). Dari data, terlihat Wisatawan Asing ke Jakarta hanya untuk transit atau bisnis bukan untuk berlibur, sebab tempat wisata kurang terekspos dan kurang tertata," katanya.
Ia berharap dengan pemisahan kedua Dinas ini dapat mendongkrak budaya daerah dan tempat wisata agar lebih baik lagi.
"Mudah-mudahan dengan adanya pemisahan ini, Dinas Kebudayaan bisa lebih konsen mengasah budaya yang ada dan merapihkan tempat wisata yang ada di Jakarta. Lalu Dinas Pariwisata mempromot itu sehingga bisa mendongkrak wisatawan asing untuk berlibur kesini," tutupnya
Sedangkan untuk pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja yang mengalami perubahan ataupun pembentukan baru, akan diselesaikan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tahun anggaran 2019 berakhir. (Asp)
Baca Juga: DPRD Bersama Anies Setujui Kenaikan Tarif BBNKB 2,5 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Bantah Ada Penaikan Biaya Kios Pasar Pramuka Hingga Rp 425 Juta

Pramono Minta ke Anak Buahnya tak Ngeluh soal Potongan Dana Transfer Rp 15 Trliun

Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Jakpro Perkuat Peran dalam Pembangunan Ekosistem Kota Global

Bergaya Hedon di Medsos, Sekel Petojo Selatan Langsung Bebas Tugas Sementara

Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

Ragunan Buka Malam Hari, Gubernur DKI Jakarta Pramono: Pacaran Juga Boleh di Sini

WNA Pengguna Kereta Api di Indonesia Tembus Setengah Juta, Yogyakarta jadi Tujuan Paling Favorit

Pemprov DKI bakal Ubah Mal Pluit Junction Jadi EV Indonesia Center

Gubernur Pramono Buka-Bukaan Negara Penyuntik Dana Terbesar ke Jakarta

Pemprov DKI dan Kemenkeu Sinkronkan Kebijakan Fiskal
