DPR Tolak Eks Marinir Satria Arta Berperang di Rusia Kembali Jadi WNI
Politikus Golkar Dave Laksono / media DPR
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak permintaan Eks Marinir Satria Arta Kumbara, yang pernah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia, untuk dapat kembali ke Indonesia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono menekankan bahwa secara hukum, seseorang yang masuk militer asing tanpa izin Presiden bisa kehilangan status sebagai WNI.
"Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jika seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah, maka status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," jelas Dave kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/7).
Menurht Dave, latar belakang Satria sebagai anggota militer sebelumnya membuat proses evaluasi terhadap kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi krusial.
Baca juga:
"Komisi I DPR RI menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI adalah faktor utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan," tegasnya.
Dave menegaskan, segala keputusan harus mempertimbangkan kedaulatan negara dan rasa keadilan publik, sembari memastikan prinsip-prinsip hukum tetap dijunjung tinggi.
"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," ujarnya.
Secara prinsip, kata Dave, Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara.
"Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," tutupnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
China dan Rusia Perkuat Kerja Sama Hadapi Hukum Rimba Global
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global