DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Usulan KY
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI menolak 12 calon hakim agung dan hakim ad hocHAM pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna masa persidangan VI Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Mulanya Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh membeberkan hasil rapat komisi hukum DPR soal penolakan 12 hakim usulan KY.
Para calon hakim tersebut, kata Pangeran, sudah memaparkan visi misinya. Namun, setelah didalami ada dua hakim yang tidak memenuhi persyaratan.
Keduanya yakni Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Hari baru menjabat sebagai hakim selama 8 tahun. Sementara Tri Hidayat baru menjabat 14 tahun sebagai hakim.
Baca juga:
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Dengan demikian, dua calon tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
"Melakukan rapat internal pada tanggal 28 Agustus 2024, dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Konisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada MA yang diajukan Komisi Yudisial RI," ungkap Pangeran.
Kemudian Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hocHAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Baca juga:
Komisi Yudisial Diminta Perkuat Pengawasan Demi Menjaga Marwah Peradilan
Berikut 12 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut:
I. Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
1. Abdul Azis (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI)
3. Aviantara (Wakil Ketua Pengadilan Manado)
II. Calon Hakim Agung Kamar Perdata
1. Ennind Hasanuddin (Panitera Muda Perdata MA RI)
III. Calon Hakim Agung Kamar Agama
1. Drs. Hj. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
Baca juga:
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Direkomendasikan untuk Dipecat
IV. Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara
1. Dr. Mustamar (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI
V. Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
1. Dr. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
2. L.Y Hari Sih Advianti (Hakim Pengadilan Pajak) 3. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
VI. Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA RI
1. Prof. Dr. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
2. Bonifasius Nadya Aryobowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
3. Dr. Mochamad Agus Salim (Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
(pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
MKD DPR Tindak Lanjuti Perkara Ahmad Sahroni CS
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer