DPR Tekan Pemerintah Terkait Penelantaran Anak


Desi Ratna Sari (Foto: Instagram)
MerahPutih Megapolitan - Anggota Komisi VIII DPR RI Desy Ratnasari menekan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus penelantaran anak. Menurutnya, Kemensos harus tegas dalam menangani kasus penelantaran anak.
Desy menjelaskan, selain itu Kemensos juga harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. "Terkait kasus tersebut, Komnas perlindungan anak telah melakukan seminar dan sosialisasi," ungkap artis asal Sukabumi itu saat ditemui Merahputih.com di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap Kemensos serius tangani hal tersebut. Menurutnya, pembangunan safe house menjadi salah satu solusi. Safe house dinilai dapat menaungi anak-anak korban penelantaran orangtua dan anak-anak telantar di jalanan.
"Sebagai tanggung jawab besar oleh negara, kami dari komisi 8 DPRI juga mendorong dalam menangani terkait kasus yang melibatkan anak-anak bangsa ini," imbuhnya.
Hal ini, menurutnya, sesuai undang-undang dasar tahun 1945, Pasal 34 Ayat 1. Undang-undang ini menyatakan fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. (gms)
Baca Juga:
Kak Seto: Kalangan Atas Juga Bisa Keliru Asuh Anak
Kak Seto: Kelima Anak Masih Trauma
Selama Setahun Pasutri Ini Tega Telantarkan 5 Anak Kandungnya
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

Raker Menag, Mensos dan Menteri PPPA dengan Komisi VIII DPR Bahas RKA Tahun 2026

Raker Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR Bahas Persiapan Ibadah Haji

Dana Zakat Biayai Makan Bergizi Gratis, Politikus PKS: Bisa Saja Asal Sesuai Syariat

Wacana Dana Zakat untuk MBG, Anggota Komisi VIII DPR RI: Harus Dikelola Sesuai Prinsip Syariah, Transparan, dan Akuntabel

Raker PHU Kemenag dan Puskes Haji Bahas Komponen Biaya Haji Tahun 2025

Komisi VIII DPR Buka Peluang Penurunan Biaya Haji

Ribka Tjiptaning Ungkap Desy Ratnasari Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IV

Komisi VIII DPR RI Sebut Menteri Agama Yaqut Tak Patuhi UU

Beberapa Lagu Lama Ini Pasti Gak Asing Lo Denger Kan?
