DPR Siap Panggil Jaksa Agung Dalam Waktu Dekat
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/15.
MerahPutih Hukum - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum mengetahui dugaan pertemuan yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Mantan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Pertemuan itu berkaitan dengan pengamanan penanganan perkara bansos Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya.
"Saya baru dengar isu itu," tutur anggota Komisi III fraksi Partai Amanat Nasional Muslim Ayub, dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Namun tidak menutup kemungkinan komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa agung untuk diminta klarifikasi terkait hal tersebut.
"Tapi memang kalau ada pertemuan, pasti kita bisa panggil Jaksa Agung. Karena ini jelas melanggar kode etik," pungkasnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan ingin mengetahui dalam rangka apa pertemuan Jaksa Agung Prasetyo HM Prasetyo dengan Patrice Rio Capella.
"Kita sangat ingin mendengar Komisi III memanggil Jaksa Agung. Selama ini kan sering dikaitkan dengan peristiwa pemindahan kasus di Sumut ke Kejaksaan Agung, dikaitkan dengan kepentingan Gatot dan Patrice, Komisi III harus pro-aktif mengklarifikasi benar atau tidaknya," tegas, Donal Fariz dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).(Rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok