DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Tom Lembong. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI menyetujui permohonan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Permohonan ini diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi disampaikan Kepala Negara ke DPR melalui surat Presiden nomor R43 yang ditandatangani pada 30 Juli 2025.

Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dengan demikian, maka pengusutan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan.

Baca juga:

DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga:

Tom Lembong dan Jaksa ‘Satu Suara’, Ajukan Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

Apa itu abolisi?

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, amnesti dan abolisi diatur dalam UU Darurat Nomor 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi.

Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Mekanisme pemberian abolisi di Indonesia, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 71 huruf i UU Nomor 2 Tahun 2018, melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Pon)

#DPR RI #Tom Lembong #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Indonesia
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Sebagai solusi, pemerintah juga memberi kesempatan kepada SPBU swasta untuk membeli bahan bakar dasar (base fuel) dari Pertamina
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek
Bagikan