DPR Sentil KKP Yang Belum Bikin PNBP Ekspor Benur

Tambak ikan dipinggir pantai. (Foto: KKP).
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta patuhi kesepakatan untuk tidak melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster sebelum diterbitkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Per bulan November 2020, saya mengetahui KKP tetap melanjutkan ekspor lobster padahal belum menerbitkan PNPB BBL (Penerimaan Negara Bukan Pajak Benih Bening Lobster). Bagaimana ini? Kita ini adalah mitra kerja, apa yang sudah disepakati bersama, harus dijalankan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (21/1).
Baca Juga:
Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy
KKP harus menerbitkan peraturan PNPB BBL dalam jangka waktu maksimal 60 hari berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama yang membahas penyesuaian RKA K/L Tahun 2021 pada 22 September 2020.
Sesuai kesepakatan Raker tersebut, jika peraturan tersebut tidak dijalankan maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster. Namun pada November 2020 KKP tetap melanjutkan ekspor lobster tanpa menerbitkan peraturan tersebut.
Tidak hanya soal ekspor lobster saja, Sudin turut mempertanyakan komitmen KKP dalam mewujudkan realisasi program kerja sepanjang tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta KKP agar melakukan reformasi birokrasi tahun 2021. Dengan kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru seharusnya KKP lebih fokus membenahi infrastruktur internal birokrasi terlebih dahulu, termasuk perihal administratifnya.
"COVID-19 dan perubahan cuaca tidak bisa dijadikan alasan tidak berjalannya program kerja. Cara berpikir KKP dalam membuat program kerja belum komprehensif," kata Dedi.

Ia berpendapat, sudah tidak layak setingkat kementerian membuat pengadaan skala kecil, dan seharusnya fokus kepada program yang sifatnya berdampak besar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, akan secara total mengerahkan segenap upaya untuk mengembangkan budi daya lobster domestik sambil menjaga keberlangsungan biota laut tersebut.
"Budi daya akan kita kembangkan terus dan menjadi tanggung jawab Ditjen Perikanan Budidaya, khususnya untuk lobster saya akan all out bahwa ini harus dikembangkan di dalam negeri," katanya. (Asp)
Baca Juga:
KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Ekspor Benur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut

Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
