DPR Sentil KKP Yang Belum Bikin PNBP Ekspor Benur

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Januari 2021
DPR Sentil KKP Yang Belum  Bikin PNBP Ekspor Benur

Tambak ikan dipinggir pantai. (Foto: KKP).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta patuhi kesepakatan untuk tidak melanjutkan kebijakan ekspor benih lobster sebelum diterbitkan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Per bulan November 2020, saya mengetahui KKP tetap melanjutkan ekspor lobster padahal belum menerbitkan PNPB BBL (Penerimaan Negara Bukan Pajak Benih Bening Lobster). Bagaimana ini? Kita ini adalah mitra kerja, apa yang sudah disepakati bersama, harus dijalankan," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (21/1).

Baca Juga:

Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy

KKP harus menerbitkan peraturan PNPB BBL dalam jangka waktu maksimal 60 hari berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama yang membahas penyesuaian RKA K/L Tahun 2021 pada 22 September 2020.

Sesuai kesepakatan Raker tersebut, jika peraturan tersebut tidak dijalankan maka Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor benih lobster. Namun pada November 2020 KKP tetap melanjutkan ekspor lobster tanpa menerbitkan peraturan tersebut.

Tidak hanya soal ekspor lobster saja, Sudin turut mempertanyakan komitmen KKP dalam mewujudkan realisasi program kerja sepanjang tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi meminta KKP agar melakukan reformasi birokrasi tahun 2021. Dengan kehadiran Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru seharusnya KKP lebih fokus membenahi infrastruktur internal birokrasi terlebih dahulu, termasuk perihal administratifnya.

"COVID-19 dan perubahan cuaca tidak bisa dijadikan alasan tidak berjalannya program kerja. Cara berpikir KKP dalam membuat program kerja belum komprehensif," kata Dedi.

Tambak udang
Tambak udang. (Foto: Mauritz)

Ia berpendapat, sudah tidak layak setingkat kementerian membuat pengadaan skala kecil, dan seharusnya fokus kepada program yang sifatnya berdampak besar.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, akan secara total mengerahkan segenap upaya untuk mengembangkan budi daya lobster domestik sambil menjaga keberlangsungan biota laut tersebut.

"Budi daya akan kita kembangkan terus dan menjadi tanggung jawab Ditjen Perikanan Budidaya, khususnya untuk lobster saya akan all out bahwa ini harus dikembangkan di dalam negeri," katanya. (Asp)

Baca Juga:

KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Ekspor Benur

#Ekspor Lobster #KKP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP akan tetap mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat pesisir.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
Indonesia
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul beton di perairan Cilincing sudah mengantongi izin resmi berupa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Indonesia
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Hasil verifikasi KKP menemukan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi pantai milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Indonesia
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Nelayan pesisir Jakarta mengeluhkan keberadaan tanggul beton yang membentang di Pesisir Cilincing.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Bagikan