DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 23 Juli 2025
DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi permintaan eks anggota Marinir Satria Arta Kumbara yang ingin pulang ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku heran adanya prajurit TNI yang memilih menjadi tentara bayaran negara lain. Ia menegaskan, Satria telah melanggar sumpah Sapta Marga prajurit.

"Pertama, ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal Tentara Bayaran," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7).

Baca juga:

Kemlu RI Awasi Eks Marinir TNI AL yang Membelot Jadi Tentara Rusia, Tak Jamin Buka Pintu untuk Kembali Jadi WNI

Selain melanggar sumpah Sapta Marga, Andreas menuturkan Satria juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam UU Kewarganegaraan tegas diatur, seseorang bisa kehilangan status warga negara Indonesia jika menjadi bagian dari tentara asing.

"UU No 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 Poin d dan e mengatur seseorang kehilangan Kewarganegaraan apabila, 'masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari presiden', dan 'secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan TNI AL untuk melakukan penyelidikan.

"Kemlu dan terutama institusi Marinir, kesatuan dari mana sang Marinir, harus menyelidiki benar kasus ini sebelum membuat keputusan," ujar Andreas.

Baca juga:

Sosok Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Bayaran Rusia

Diketahui, seorang eks prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia.

Permintaan Satria diunggah melalui akun media sosialnya. Di dalam video tersebut, Satria meminta maaf karena kesepakatannya bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut. (Pon)

#TNI #Tentara Rusia #Satria Arta Kumbara #Komisi XIII DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Komisi XIII DPR menyoroti aturan paspor WNI di luar negeri. Hal itu dinilai menyulitkan diaspora Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora
Bagikan