DPR Sebut Eks Marinir Satria Kumbara Langgar Sumpah Sapta Marga Prajurit
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi permintaan eks anggota Marinir Satria Arta Kumbara yang ingin pulang ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengaku heran adanya prajurit TNI yang memilih menjadi tentara bayaran negara lain. Ia menegaskan, Satria telah melanggar sumpah Sapta Marga prajurit.
"Pertama, ini pasti melanggar sumpah Sapta Marga prajurit. Yang kedua, sistem keprajuritan kita tidak mengenal Tentara Bayaran," kata Andreas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7).
Baca juga:
Selain melanggar sumpah Sapta Marga, Andreas menuturkan Satria juga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam UU Kewarganegaraan tegas diatur, seseorang bisa kehilangan status warga negara Indonesia jika menjadi bagian dari tentara asing.
"UU No 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 Poin d dan e mengatur seseorang kehilangan Kewarganegaraan apabila, 'masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin dari presiden', dan 'secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan TNI AL untuk melakukan penyelidikan.
"Kemlu dan terutama institusi Marinir, kesatuan dari mana sang Marinir, harus menyelidiki benar kasus ini sebelum membuat keputusan," ujar Andreas.
Baca juga:
Sosok Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Bayaran Rusia
Diketahui, seorang eks prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia.
Permintaan Satria diunggah melalui akun media sosialnya. Di dalam video tersebut, Satria meminta maaf karena kesepakatannya bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Unhan Bawa 165 Mahasiswa Lihat Langsung Skuadron Anti Kapal Selam dan Pesawat Logistik Cepat Demi Kuasai Dinamika Peperangan Modern
Mahasiswa Magister Pertahanan Unhan RI Rasakan Sensasi Langka Terbang Bareng Pesawat Patroli Maritim CN-235
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat
TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa
Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
Ratusan Pewira Tinggi dan Menengah Dimutasi Panglima TNI, Ada Sesmilpres Kemensetneg dan Kadispenad
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber