Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertajam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) dengan fokus utama pada penambahan jumlah Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan sekaligus memastikan dana jemaah haji dikelola secara transparan dan akuntabel tanpa membebani struktur organisasi.
Urgensi Pengawasan dan Kompetensi Investasi
Baca juga:
Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan sektor krusial yang memerlukan regulasi tegas dalam naskah RUU. Kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci utama agar implementasi di lapangan tidak memicu sengketa hukum maupun kegagalan tata kelola.
“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Selain struktur organisasi, aspek kehati-hatian harus menjadi pedoman permanen dalam memutar dana umat. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di internal BPKH menjadi syarat mutlak, terutama terkait penguasaan kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko yang mumpuni.
Potensi Kegaduhan Struktur Organisasi
Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, memberikan catatan kritis terkait komposisi pimpinan di BPKH. Ia menilai rencana menempatkan jumlah pengawas yang lebih banyak daripada dewan direksi berpotensi melahirkan asumsi negatif di masyarakat dan mengganggu efektivitas kerja.
“Dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji,” tegas Jazuli.
Baca juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Politisi PKS ini menambahkan bahwa beban kerja direksi jauh lebih berat karena bersifat eksekutif dibandingkan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jumlah dewan pengawas dibatasi untuk menjaga keseimbangan organisasi.
“Rasanya tidak tega direksi hanya 5 pengawasnya 9, saya rasa 7 pun sudah bagus,” pungkasnya.