DPR RI Godok RUU PKH, Soroti Penambahan Dewan Pengawas BPKH Agar Dana Haji Aman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
DPR RI Godok RUU PKH, Soroti Penambahan Dewan Pengawas BPKH Agar Dana Haji Aman

Jemaah Haji. (foto: dok Kementerian Agama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertajam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) dengan fokus utama pada penambahan jumlah Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan sekaligus memastikan dana jemaah haji dikelola secara transparan dan akuntabel tanpa membebani struktur organisasi.

Urgensi Pengawasan dan Kompetensi Investasi

Baca juga:

Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Konsepsi RUU Keuangan Haji

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan sektor krusial yang memerlukan regulasi tegas dalam naskah RUU. Kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci utama agar implementasi di lapangan tidak memicu sengketa hukum maupun kegagalan tata kelola.

“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Selain struktur organisasi, aspek kehati-hatian harus menjadi pedoman permanen dalam memutar dana umat. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di internal BPKH menjadi syarat mutlak, terutama terkait penguasaan kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko yang mumpuni.

Potensi Kegaduhan Struktur Organisasi

Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, memberikan catatan kritis terkait komposisi pimpinan di BPKH. Ia menilai rencana menempatkan jumlah pengawas yang lebih banyak daripada dewan direksi berpotensi melahirkan asumsi negatif di masyarakat dan mengganggu efektivitas kerja.

“Dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji,” tegas Jazuli.

Baca juga:

Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan

Politisi PKS ini menambahkan bahwa beban kerja direksi jauh lebih berat karena bersifat eksekutif dibandingkan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar jumlah dewan pengawas dibatasi untuk menjaga keseimbangan organisasi.

“Rasanya tidak tega direksi hanya 5 pengawasnya 9, saya rasa 7 pun sudah bagus,” pungkasnya.

#Dana Haji #Calon Haji #Biaya Haji #Ibadah Haji #Jemaah Haji #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 45 menit lalu
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 45 menit lalu
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani meminta pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan harga Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kenaikan Harga Pertamax Tak Diantisipasi, Migrasi Besar-besaran ke Pertalite Bisa Terjadi
Indonesia
Penipuan Badal Haji Fiktif Rp 306 Juta Terbongkar, Korbannya Jamaah dari Merauke
: Kemenhaj RI menertibkan praktik pelanggaran haji, termasuk penipuan badal haji fiktif, penggelapan dana kurban Rp306,8 juta, serta penyusupan jemaah non-prosedural.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Penipuan Badal Haji Fiktif Rp 306 Juta Terbongkar, Korbannya Jamaah dari Merauke
Indonesia
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Praktik tersebut merugikan anggota jemaah. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari anggota jamaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah Lakukan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Rp 1,4 Miliar
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
DPR resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Ada beberapa poin perubahan yang disorot.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Resmi Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, ini Poin Perubahannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan bisa membubarkan DPR lewat dekrit. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bisa Bubarkan DPR Lewat Dekrit, Benarkah?
Indonesia
47 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Soroti Evaluasi Layanan
Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyebut 47.012 jemaah haji Indonesia telah kembali ke Tanah Air. Proses pemulangan masih berlangsung hingga awal Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
47 Ribu Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air, Menhaj Soroti Evaluasi Layanan
Bagikan