MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, rencana pemerintah ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, kata Ali, pemerintah juga memerhatikan nilai-nilai syariah, nilai manfaat, dan sesuai amanah aturan perundangan.
"Kami dari Komisi VIII DPR RI, bukan menolak rencana pmerintah yang ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sebagainya. Tapi harus sangat hati-hati dan sesuai amanah aturan perundangan," kata Ali Taher di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/8).
Menurut Ali Taher, berdasarkan UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengamanahkan secara tegas penggunaan dana haji harus memperhatikan beberapa hal.
Pada Pasal 2 menyebutkan, prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan asas; syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.
"Dalam persfektif itu, maka aspek legalitasnya sudah jelas bahwa keuangan haji hanya untuk diperuntukan bagi jemaah haji dan kepentingan umat Islam," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengutip Pasal 26, menyebutkan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Kemudian pada Pasal 48, kata dia, menyebutkan, penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
"Amanah pasal ini harus disikapi secara hati-hati oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang baru terbentuk," katanya.
Pada Pasal 48 (2), katanya, menyebutkan penempatan investasi keuangan haji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan liquiditas.
Ali Taher juga mengingatkan, BPKH baru dibentuk dan belum ada lembaga operasionalnya serta belum memiliki kerangka programnya.
Menurut dia, pertanyaan berikutnya, penggunaan keuangan haji untuk investasi yakni pembangunan infra struktur, maka Pemerintah akan mendelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum tentu profit. (*)
Sumber: ANTARA