DPR: Rencana Penggunaan Dana Haji Harus Hati-hati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
DPR: Rencana Penggunaan Dana Haji Harus Hati-hati

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/HO/pras)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, rencana pemerintah ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kata Ali, pemerintah juga memerhatikan nilai-nilai syariah, nilai manfaat, dan sesuai amanah aturan perundangan.

"Kami dari Komisi VIII DPR RI, bukan menolak rencana pmerintah yang ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sebagainya. Tapi harus sangat hati-hati dan sesuai amanah aturan perundangan," kata Ali Taher di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Ali Taher, berdasarkan UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengamanahkan secara tegas penggunaan dana haji harus memperhatikan beberapa hal.

Pada Pasal 2 menyebutkan, prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan asas; syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Kemudian Pasal 3 menyebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.

"Dalam persfektif itu, maka aspek legalitasnya sudah jelas bahwa keuangan haji hanya untuk diperuntukan bagi jemaah haji dan kepentingan umat Islam," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengutip Pasal 26, menyebutkan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Kemudian pada Pasal 48, kata dia, menyebutkan, penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

"Amanah pasal ini harus disikapi secara hati-hati oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang baru terbentuk," katanya.

Pada Pasal 48 (2), katanya, menyebutkan penempatan investasi keuangan haji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan liquiditas.

Ali Taher juga mengingatkan, BPKH baru dibentuk dan belum ada lembaga operasionalnya serta belum memiliki kerangka programnya.

Menurut dia, pertanyaan berikutnya, penggunaan keuangan haji untuk investasi yakni pembangunan infra struktur, maka Pemerintah akan mendelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum tentu profit. (*)

Sumber: ANTARA

#Biaya Ibadah Haji #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Kenaikan sejumlah komponen biaya di Indonesia maupun Arab Saudi menjadi faktor utama yang berpotensi mendorong naiknya ongkos penyelenggaraan ibadah haji.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Komisi VIII DPR Prediksi Ongkos Haji 2027 Berpotensi Naik, Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Bagikan