DPR: Rencana Penggunaan Dana Haji Harus Hati-hati

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 01 Agustus 2017
DPR: Rencana Penggunaan Dana Haji Harus Hati-hati

Ilustrasi jemaah haji. (ANTARA FOTO/HO/pras)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengatakan, rencana pemerintah ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur agar dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kata Ali, pemerintah juga memerhatikan nilai-nilai syariah, nilai manfaat, dan sesuai amanah aturan perundangan.

"Kami dari Komisi VIII DPR RI, bukan menolak rencana pmerintah yang ingin memanfaatkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sebagainya. Tapi harus sangat hati-hati dan sesuai amanah aturan perundangan," kata Ali Taher di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut Ali Taher, berdasarkan UU No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah mengamanahkan secara tegas penggunaan dana haji harus memperhatikan beberapa hal.

Pada Pasal 2 menyebutkan, prinsip pengelolaan keuangan haji berdasarkan asas; syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Kemudian Pasal 3 menyebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta kemaslahatan umat Islam.

"Dalam persfektif itu, maka aspek legalitasnya sudah jelas bahwa keuangan haji hanya untuk diperuntukan bagi jemaah haji dan kepentingan umat Islam," katanya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengutip Pasal 26, menyebutkan pengelolaan keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.

Kemudian pada Pasal 48, kata dia, menyebutkan, penempatan atau investasi keuangan haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

"Amanah pasal ini harus disikapi secara hati-hati oleh BPKH (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) yang baru terbentuk," katanya.

Pada Pasal 48 (2), katanya, menyebutkan penempatan investasi keuangan haji sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan nilai manfaat dan liquiditas.

Ali Taher juga mengingatkan, BPKH baru dibentuk dan belum ada lembaga operasionalnya serta belum memiliki kerangka programnya.

Menurut dia, pertanyaan berikutnya, penggunaan keuangan haji untuk investasi yakni pembangunan infra struktur, maka Pemerintah akan mendelegasikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum tentu profit. (*)

Sumber: ANTARA

#Biaya Ibadah Haji #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Bagikan