DPR Rancang Aturan Yang Adil Antara Daerah Kaya dan Miskin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 November 2021
 DPR Rancang Aturan Yang Adil Antara Daerah Kaya dan Miskin

Atraksi 500 lampu drone yang turut memeriahkan pembukaan Peparnas XVI Papua 2021 yang membentuk peta Indonesia, Jumat (5-11-2021). (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dinilai bertujuan memperkuat fiskal daerah untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"RUU HKPD ini di desain agar ada satu skema fiskal yang adil antara daerah yang kaya dan juga daerah-daerah yang miskin. Sehingga rumusan kita adalah rumusan yang lebih berkeadilan dan kita harapkan tidak ada disparitas antara kabupaten-kabupaten kaya dan miskin," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan di Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga:

Dana Desa bikin Kabupaten Bekasi Miliki Stadion Sepak Bola Mini Standar Internasional

Fathan menyebutkan, sebagai instrumen fiskal, kebijakan desentralisasi fiskal menjadi alat pendanaan dalam penyelenggaraan fungsi dan kewenangan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), dengan tetap menjaga keselarasan dan kesinambungan fiskal nasional melalui implementasi Undang-Undang (UU) 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Politisi PKB itu menegaskan, dalam rentang pelaksanaan kedua UU tersebut selama lebih dari satu dasawarsa, telah terjadi dinamika perkembangan keadaan yang cukup signifikan dan sekaligus munculnya berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Ia mengatakan, menjawab tantangan tersebut, perlu disusun kebijakan baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pencapaian kinerja daerah dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional, ataupun peningkatan kapasitas perpajakan daerah melalui penyusunan RUU HKPD yang merupakan bentuk pengintegrasian dan penyempurnaan atas UU 33 Tahun 2004 dan UU 28 Tahun 2009.

RUU HKPD tersebut, kata dia, mengatur secara komprehensif terkait peningkatan local taxing power, reformulasi transfer ke daerah yang lebih berkeadilan, sekaligus akan memuat pengaturan yang menjembatani sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah.

"Hal tersebut, diperlukan guna menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang penuh ketidakpastian," katanya.

Rapat DPR. (Foto: Antara)
Rapat DPR. (Foto: Antara)

Dalam APBN 2022, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), jumlahnya mencapai Rp 769,61 triliun, terdiri atas transfer ke daerah sebesar Rp 701,61 triliun dan dana desa sebesar Rp 68,00 triliun. Rincian TKDD tersebut meliputi:

  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,26 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp 53,86 triliun, DBH SDA sebesar Rp 43,50 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp7,90 triliun.
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 378,00 triliun atau 28,5 persen PDN Neto, dialokasikan berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp 60,87 triliun, yang mencakup 6 (enam) Bidang DAK Fisik Reguler dan 12 (dua belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, termasuk penambahan 2 (dua) bidang baru, yakni: (i) Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan (ii) Bidang Perdagangan.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) sebesar Rp 128,72 triliun, yang mencakup 16 (enam belas) jenis dana, dengan penambahan 1 dana baru, yakni Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 21,76 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 7,00 triliun yang terdiri dari DID Kinerja tahun sebelumnya dan DID Kinerja tahun berjalan.
  • Dana Desa sebesar Rp 68,00 triliun, yang dialokasikan kepada 74.960 desa dan penggunaannya diarahkan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa, dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp 60,874. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 6,7% dari Alokasi DAK Fisik TA 2021 sebesar Rp 65,248. DAK Fisik TA 2022 terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Fisik Reguler dengan total alokasi sebesar Rp 47,421 (77,9 persen dr total DAK Fisik) dan DAK fisik Penugasan bersifat lintas sektor 13,452 miliar (22,1 persen dari total DAK fisik). (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Bakal Sikat Kepala Desa yang Berani Selewengkan Dana Desa

#Dana Desa #APBN #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Dampak ekonomi global terhadap Indonesia pada 2026 mencakup suku bunga AS, inflasi, ekspor komoditas, investasi, dan tantangan APBN.
ImanK - Kamis, 15 Oktober 2026
Dampak Ekonomi Global terhadap Indonesia pada 2026, Ini Tantangannya
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
APBN 2027 menganggarkan belanja Rp 4.106,3 triliun dengan defisit Rp 671,2 triliun atau 2,4 persen PDB untuk mendukung target ekonomi 6 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Ungkap Arah APBN 2027, Menkeu Suahasil: Kejar Pertumbuhan 6 Persen Tetap Jaga Disiplin Fiskal
Indonesia
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
DPR resmi mengesahkan APBN 2027 senilai Rp 4.106,3 triliun yang mencetak rekor terbesar sejarah RI dengan alokasi anggaran tertinggi untuk Badan Gizi Nasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
RI Pecah Rekor! APBN 2027 Tembus Rp 4.106 Triliun Disahkan, Alokasi K/L Terbesar BGN Disusul Kemenhan-Polri
Indonesia
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Kementerian Keuangan akan terus melakukan komunikasi dengan perbankan, sehingga tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan yang ditarik oleh pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Tetap Dilanjutkan
Indonesia
Menkeu Suahasil Janjikan Defisit Anggaran Tidak Melebihi Aturan
Komitmen itu terlihat pada target defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Menkeu Suahasil Janjikan Defisit Anggaran Tidak Melebihi Aturan
Indonesia
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Realisasi belanja pemerintah pusat hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.791,5 triliun, tumbuh 29 persen. Belanja K/L tumbuh 33 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp 1.791,5 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 29 Persen
Indonesia
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Badan Gizi Nasional (BGN) merealisasikan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp139,77 triliun per 16 September 2026, sambil mengeksekusi refocusing penerima manfaat
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
Sedot Rp 139 Triliun hingga September! Anggaran MBG di BGN Masih Sisa Rp 79 T
Indonesia
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Presiden mencontohkan masih adanya anggaran pemerintah daerah yang justru tersimpan di perbankan atau tidak dapat digunakan akibat persoalan di tingkat daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Pangkas Dana Transfer ke Daerah, Presiden Prabowo: Banyak Pemda tak Gunakan Anggaran dengan Baik
Indonesia
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Prabowo mempertanyakan mengapa kebutuhan dasar masyarakat masih belum seluruhnya terpenuhi meski pemerintah telah mengalokasikan anggaran ke daerah dan desa
Dwi Astarini - Kamis, 17 September 2026
Dana Desa Sudah Mengalir, Tapi Jembatan tak Terbangun, Presiden Prabowo: Ke Mana Uang Itu?
Bagikan