Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya melanggar ketentuan KUHAP baru.
Abdullah pun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat. Ia menyebut ada dugaan intervensi dan propaganda dalam proses penangguhan penahanan Amsal.
“Saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4).
Baca juga:
DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Harusnya Tak Dipaksakan Masuk Pidana Korupsi
Menurut Abdullah, pelanggaran terjadi saat Kejari Karo menerbitkan surat terkait status penahanan Amsal, padahal Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan penangguhan penahanan.
Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
“Surat itu mengarah pada pengalihan penahanan, bukan penangguhan seperti putusan hakim,” ujarnya.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti adanya narasi yang menyebut Komisi III DPR ikut mengintervensi perkara tersebut. Ia menilai tudingan itu sebagai bentuk sikap antikritik dari aparat penegak hukum.
“Di era keterbukaan seperti sekarang, budaya antikritik sudah tidak relevan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa sikap tersebut bisa menghambat perkembangan institusi dan membuat aparat tidak adaptif terhadap perubahan.
Baca juga:
Lebih lanjut, Abdullah menilai dugaan pelanggaran ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Karena itu, ia meminta Kejagung meningkatkan kapasitas para jaksa agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa memicu krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum,” katanya.
Abdullah menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan sesuai aturan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kasus Amsal sebelumnya sempat menjadi sorotan dalam RDPU Komisi III DPR. Dalam forum itu, muncul berbagai isu, mulai dari dugaan penggunaan KUHAP lama hingga adanya intimidasi dalam proses hukum. (Pon)

