DPR Minta Pengelolaan Dana Tapera Diawasi Ketat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 28 Mei 2024
DPR Minta Pengelolaan Dana Tapera Diawasi Ketat

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama (PKS)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Langkah Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai dengan adanya ketentuan baru ini, akan berdampak luas.

“Banyak orang akan terimbas aturan ini,” jelas Suryadi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).

Suryadi secara khusus menyoroti soal penggunaan dana potongan yang dikelola negara. Dia meminta agar pemupukan atau pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat.

Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga:

Deretan Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera

“Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN (Ibu Kota Nusantara) atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” tutur Suryadi.

Politikus PKS ini kemudian menyoroti soal aturan yang ada disana. Salah satunya terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Suryadi mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

“Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” jelas Suryadi.

Menurut Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

Di sisi lain, penghasilan kelas menengah juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi.

“Sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Fraksi PKS, imbuh Suryadi, juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z lebih diperhatikan. “Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.

Kemudian, terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak cukup. “Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri,” jelasnya.

Baca juga:

Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Sekedar informasi, berdasarkan aturan baru tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri atau yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera.

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.

Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

#Tapera #Tabungan #Rumah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025
Bank Jakarta meraih penghargaan di ajang KEJAR Award 2025. Kini, tabungan pelajar di Bank Jakarta sudah menembus Rp 1,7 triliun.
Soffi Amira - Sabtu, 23 Agustus 2025
Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Raih Penghargaan dari KEJAR Award 2025
Berita Foto
Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang
Suasana pemukiman Rumah Subsidi Puri Harmoni 8 di Kawasan Cibunar, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/7/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 31 Juli 2025
Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang
Indonesia
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Cara Nasabah Buka Rekening Yang Dibekukan PPATK Karena Tidak Aktif Dalam 3 Bulan
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
Rumah di Tebet Terbakar Sabtu Pagi, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Kebakaran rumah di Tebet menewaskan empat orang. Kebakaran itu terjadi pada Sabtu (19/7) pukul 06.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rumah di Tebet Terbakar Sabtu Pagi, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Indonesia
Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau
Program ini dinilai mampu meningkatkan kapasitas produksi karena membantu dari sisi liquiditas pendanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau
Berita Foto
Melihat Rumah Apung dan Panggung Muara Angke Hunian Layak Bagi Nelayan
Suasana deretan rumah apung dan panggung di Kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum'at (11/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 11 Juli 2025
Melihat Rumah Apung dan Panggung Muara Angke Hunian Layak Bagi Nelayan
Indonesia
Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya membatalkan wacana untuk memperkecil luas rumah bersubsidi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR
Indonesia
Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun
Kementerian PKP sedang menyusun agar anggaran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk membangun 350 ribu unit rumah bersubsidi pada 2025
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun
Indonesia
Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini
Rancangan undang-undang ini juga akan mencakup pemanfaatan aset-aset negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini
Bagikan