DPR Minta Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 September 2021
DPR Minta Pemda Segera Bayarkan Insentif Nakes

Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melayangkan surat kepada para Bupati dan Wali Kota yang berisi perintah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya masing-masing.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mematuhi perintah Mendagri tersebut.

"Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/9).

Baca Juga:

Biar Tidak Muncul Demotivasi, Daerah Harus Segera Cairkan Insentif Nakes

Sikap tersebut, kata Guspardi, menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemda di seluruh Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Ia berharap Pemda tidak menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan COVID -19.

"Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah," tegasnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan para nakes merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 di masa pandemi.

Tenaga Kesehatan. (Foto:  Antara)
Tenaga Kesehatan. (Foto: Pemprov Jabar)

Apalagi, kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus diperuntukkan untuk penanganan COVID19, termasuk pembayaran insentif nakes di daerah.

Oleh karena itu, sambung Guspardi, Pemda harus lebih gesit dan peduli lagi menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menegaskan bagi daerah yang belum melakukan refocusing
anggaran untuk nakes, kepala daerah tersebut harus segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

"Sehingga insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka," tandasnya.

Baca Juga:

Sudah Gelontorkan Insentif, Pemerintah Tidak Perlu Gelar Tak Amnesty Jilid 2

Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri, ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021.

Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih. (Pon)

#Tenaga Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Kirim Lebih daripada 2.000 Nakes untuk Tangani Dampak Kesehatan Karhutla
Kemenkes mengungkapkan ada 7 provinsi serta 63 kabupaten dan kota terdampak karhutla.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Kemenkes Kirim Lebih daripada 2.000 Nakes untuk Tangani Dampak Kesehatan Karhutla
Indonesia
Prabowo Bongkar Masalah Dokter di Indonesia: Puluhan Ribu Tenaga Medis Masih Dibutuhkan
Prabowo mengungkap Indonesia masih kekurangan 84.781 dokter umum dan 55.712 dokter spesialis. Kebutuhan tenaga medis tersebar di ratusan kabupaten/kota.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Bongkar Masalah Dokter di Indonesia: Puluhan Ribu Tenaga Medis Masih Dibutuhkan
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Viral Unggahan Komentar Tenaga Kesehatan ke Pasien BPJS Meninggal, Nakes Harus Tanpa Diskriminasi,
Tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi di media sosial diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan agar menjadi pembelajaran Bersama
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Unggahan Komentar Tenaga Kesehatan ke Pasien BPJS Meninggal, Nakes Harus Tanpa Diskriminasi,
Indonesia
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS menuai sorotan DPR. Ingatkan pentingnya menjaga etika profesi, empati, dan tanggung jawab moral
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polemik Pasien BPJS Berujung Sorotan DPR, Nakes Diminta Bijak Bermedia Sosial
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
DPR Dorong Perluasan Penerima Beasiswa Tenaga Medis
Penerima beasiswa Kementerian Kesehatan saat ini baru menjangkau sekitar 8.484 mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
DPR Dorong Perluasan Penerima Beasiswa Tenaga Medis
Bagikan