MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.
"Saya berharap agar Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," kata Taufik dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (6/11).
Amat putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Baca Juga:
"Saya menyambut baik lutusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban kasus Semanggai I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan," ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Tobas ini, melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan.
"Terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," kata Tobas.
Tobas mengingatkan pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 20 Januari 2020. Saat itu, kata dia, Jaksa Agung menyatakan keinginannya untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi kendala pembuktian.
Baca Juga:
Langkah Jaksa Agung Banding Putusan PTUN Dinilai Khianati Agenda Reformasi
Politikus Nasdem ini menilai, dengan pernyataan itu seharusnya tak sulit bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN. Tobas pun menegaskan akan mengawal putusan PTUN ini dalam rapat kerja Komisi III dan Jaksa Agung selanjutnya.
"Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," kata Tobas. (Pon)
Baca Juga: