DPR: Institusi Pendidikan Harus Netral dari Politik Praktis


Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily. Foto: Runi/nr
MerahPutih.com - DPR RI sepakat dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang menolak pesantren dijadikan lokasi kampanye politik.
Meski Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan fasilitas pendidikan, termasuk pesantren, untuk jadi lokasi kampanye jelang Pemilu 2024, namun institusi pendidikan disebut harus netral dari politik praktis.
Baca Juga
“Pesantren merupakan institusi pendidikan yang harusnya dapat menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, baik dalam Pilpres maupun Pileg,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily, Kamis (28/9).
Sebelumnya, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) memutuskan menolak lingkungan pesantren dijadikan lokasi kampanye politik jelang pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Tuntutan ini merupakan hasil pertemuan dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Pesantren Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, 22-24 September 2023.
Dalam acara itu, 1.000 pengasuh pondok pesantren (ponpes) menolak kampanye pemilu di lingkungan pesantren sekalipun MK memutuskan bahwa fasilitas lembaga pendidikan boleh digunakan untuk kampanye, termasuk pesantren dengan izin dari penanggung jawab (pengasuh pesantren).
Baca Juga
Bawaslu Dorong Mahasiswa untuk Berani Laporkan Pelanggaran Pemilu
Para pengasuh ponpes berpandangan kegiatan kampanye politik di lingkungan pesantren akan berdampak negatif, khususnya bagi para santri dan alumninya. Ace pun setuju dengan hal tersebut.
“Bahwa Pimpinan Pesantrennya memiliki hak Politik, tentu dapat kita hormati. Tetapi menjadikan Pesantren sebagai institusi pendidikan yang berdiri di atas semua kepentingan politik partisan tetap harus dijaga,” ungkap politikus yang tumbuh di lingkungan pesantren ini.
Menurut Ace, kampanye politik di fasilitas lembaga pendidikan seperti pesantren harus mengedepankan regulasi yang berorientasi pada pendidikan dan edukasi politik yang sehat. Ia juga meminta semua pihak menjaga ketenangan peserta didik dengan tidak melibatkan mereka pada politik partisipan.
“Pesantren selama ini telah menjadi institusi yang berakar pada masyarakat dengan tetap mensyiarkan nilai-nilai keagamaan yang rahmatan lil alamin. Pesantren harus mengedepankan politik kebangsaan, bukan dukung mendukung dan dijadikan sebagai ajang kampanye,” tegas Ace.
Legislator dari Dapil Jawa Barat III tersebut berpandangan, pesantren memang dapat menjadi tempat untuk memfasilitasi diskusi tentang berbagai isu politik dan pilihan pemilih. Asalkan, kata Ace, dilakukan dengan cara yang edukatif dan obyektif.
“Walaupun kita tahu bahwa banyak tokoh-tokoh politik bersilaturahmi ke Pesantren, tentu harus diterima dengan tangan terbuka. Tapi institusi Pesantrennya sendiri tetap harus menjaga netralitasnya,” ujarnya.
Ace menambahkan, pesantren tak hanya memiliki tugas sebagai tempat mendidik generasi muda bangsa, tapi juga harus mengemban amanah untuk pelayanan masyarakat.
“Pesantren adalah tempat yang sarat dengan nilai-nilai agama dan spiritualitas, jadi harus ada batasan yang tegas. Pesantren harus diarahkan sebagai pengayom umat dan pelayanan masyarakat, tanpa membeda-bedakan orientasi politiknya ke mana,” sebut Ace.
Untuk itu, regulasi yang ketat mengenai kampanye politik di lingkungan pesantren harus dibuat. Ace menilai, regulasi ketat mengenai kampanye politik di lingkungan pendidikan dapat mencegah potensi perpecahan sekaligus untuk menekankan agar pesantren tetap menjadi tempat yang netral secara politik, di mana berbagai pandangan politik dihormati tanpa diskriminasi.
“Regulasi yang ketat akan membantu mencegah pesantren dari potensi menjadi sarana bagi kelompok politik tertentu yang ingin memecah belah persatuan umat,” ucap Ace.
Pimpinan Komisi di DPR RI yang membidangi urusan agama ini sepakat bahwa lingkungan pendidikan juga memerlukan pemahaman mengenai dunia politik. Namun Ace menegaskan, edukasi tersebut bukan berarti dalam bentuk politik praktis seperti kampanye.
“Karena selain bisa berpengaruh terhadap netralitas lingkungan pendidikan, kampanye politik dapat mengganggu ketenangan belajar para santri,” paparnya.
“Jadi penting sekali untuk kita sama-sama menjaga agar kampanye politik di pesantren tidak mengganggu ketenangan santri pesantren dan proses belajar mengajar mereka,” tutup Ace. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu

Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman

Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya

Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya

Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
