DPR Heran Tersangka Pembunuh Polisi Tak Diborgol dan Merokok di Propam Sumbar
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendapat video yang memperlihatkan tersangka kasus polisi tembak polisi tidak diborgol oleh Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Hal tersebut berkaitan dengan terbunuhnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil di tangan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Selain tak diborgol, Habiburokhman mengatakan Dadang berjalan santai dan merokok dalam video yang dia terima dari WhatsApp.
Baca juga:
Kapolri Diyakini Tak Beri Toleransi di Insiden Polisi Tembak Polisi
“Dia berjalan tanpa di borgol, begitu di dalam ruangan bahkan terlihat dia seperti merokok,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Selain mempertanyakan profesionalitas Propam Polri, Habiburokhman juga menyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa itu sangat serius untuk diusut.
“Dengan menggunakan jaket tidak pakai rompi atau baju tahanan, tidak di borgol. Ini propamnya bagaimana bekerja di sana? Standarnya seperti apa?" tuturnya.
Politikus Gerindra itu bakal memimpin Komisi III menyambangi Polda Sumatera Barat untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas pada Senin (25/11).
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, dan Kadiv Propam Mabes Polri, untuk membahas masalah itu usai Pilkada 2024 dilaksanakan.
“Jadi memang masih spesifik masalah ini, tapi kami ingin tahu bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata,” kata dia.
Baca juga:
Ia meminta kasus tersebut tidak terulang kembali. Oleh sebab itu, ia ingin tahu mekanisme pemberian izin kepemilikan dan penggunakan senjata api anggota Polri.
“Apakah ada mekanisme semacam medical checkupnya dalam konteks kematangan kejiwaanya untuk memegang senjata yang dilakukan secara rutin setiap tahun atau seperti apa,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari