DPR Hanya Sahkan 4 dari 37 RUU dalam Prolegnas 2015
Gedung DPR (Foto: bnpt.go.id)
MerahPutih Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mencapai target pengesahan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 37 rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas), DPR hanya mengesahkan 4 RUU.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, pencapaian target tersebut dirasa sulit. "Tapi paling tidak kita mendorong sebanyak-banyaknya," ujar Agus Hermanto di Jakarta, Kamis (27/8).
DPR sebenarnya telah mencanangkan hari legislasi, yakni Rabu dan Kamis. Namun, dua hari dalam seminggu tersebut dinilai belum optimal.
"Betul bahwa untuk pelaksanaan pembahasan uu masih jauh ketinggalan, belum maksimal," kata politikus Demokrat tersebut.
Untuk mendorong target legislasi tercapai, DPR kedepan juga akan memangkas masa reses. Dimana, reses yang sebelumnya satu bulan menjadi 3 minggu.
"Mungkin reses yang ke depan ini, kita akan menerapkan mengurangi hari resesnya yang sekarang bisa satu bulan lebih, bangsa 3 minggu kalau bangsa 2 minggu kita lihat daripada waktu yang tepat," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera