DPR Gelar Sidang Paripurna Persetujuan KSAD Agus Jadi Panglima TNI

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 November 2023
DPR Gelar Sidang Paripurna Persetujuan KSAD Agus Jadi Panglima TNI

RDPU Komisi I DPR RI dengan Calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto : Jaka/Man

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi I DPR RI telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Panglima TNI.

Selain itu, Komisi I secara bulat menerima pencalonan KSAD menjadi Panglima TNI dan membawanya pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/11), untuk disetuji seluruh anggota DPR.

Baca Juga:

Calon Panglima TNI Sebut Ada Sanksi Tegas Bagi Prajurit yang Tak Netral di Pilpres 2024

Dalam visinya Agus memaparkan ingin menjadikan TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif (PRIMA).

Adapun Misi yang disampaikan yakni satu, memelihara dan memantapkan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Kedua, meningkatkan kemampuan perang yang responsif dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis.

Ketiga, memantapkan kemampuan TNI yang integratif serta bersinergi dengan kepolisian kementerian dan lembaga dan komponen bangsa lainnya. Keempat, mewujudkan percepatan modernisasi alutsista sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan kelima, TNI yang adaptif terhadap tuntutan tugas dan spektrum ancaman.

Agus memaparkan, untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengawal NRI, Penjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa guna mewujudkan PRIMA tersebut, dirinya akan menekankan untuk tidak sekali-kali melakukan tindakan arogansi.

Ia juga berjanji tidak menyalahgunakan senjata dan amunisi yang dapat melukai hati serta menyakiti hati rakyat. Agus juga menekankan agar TNI harus menjadi perisai dan pelindung rakyat.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pengesahan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI yang baru akan digelar pada Selasa (21/11).

Puan mengatakan pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna. DPR akan menyetujui calon panglima TNI yang diusulkan Presiden Jokowi. Pengesahan dilakukan pekan ini karena mengikuti masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Yudo pensiun per 26 November 2023.

"Jadi sebelum beliau masuki masa pensiun, segera ada pengganti nama calon panglima TNI," katanya.


Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidnagan II Tahun Sidang 2023-2024, dimulai 09.30 WIB. Di mana, laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Panglima TNI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, masuk agenda ke-7. (Pon)

Baca Juga:

Penentuan Akhir Calon Panglima TNI Jenderal Agus di Paripurna DPR 21 November

#Panglima TNI #TNI #TNI AD
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan