DPR Diminta Panggil Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo (Foto: Antara Foto/Izmar Patrizki)
MerahPutih Hukum - Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III didesak untuk segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengklarifikasi penanganan kasus dugaan korupsi dalam Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baru-baru ini beredar isu dugaan Prasetyo telah melakukan pertemuan dengan Mantan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella untuk 'mengamankan' penanganan perkara bansos Sumut di Kejaksaan Agung.
Kasus pertemuan itu harus segera direspon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertama DPR Komisi III harus mendengarkan klarifikasi dari Jaksa Agung.
"Kita sangat ingin mendengar Komisi III memanggil Jaksa Agung. Selama ini kan sering dikaitkan dengan peristiwa pemindahan kasus di Sumut ke Kejaksaan Agung, dikaitkan dengan kepentingan Gatot dan Patrice, Komisi III harus pro-aktif mengklarifikasi benar atau tidaknya," tegas Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam diskusi Polemik Sindotrijaya 'Hukum & Pertaruhan Politik' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10).
Apalagi kesimpang siuran isu semacam ini bisa merugikan Kejaksaan Agung sebagai institusi. Itulah pentingnya klarifikasi. Jika memang benar, maka Jaksa Agung harus siap mengundurkan diri.
"Kalau memang ada pertemuan, berarti ada pelanggaran kode etik. Untuk kemudian (Jaksa Agung) mengundurkan diri," sambungnya.
Dia meminta DPR bergerak lebih aktif ketika merespons isu yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dirinya merasa adanya tebang pilih dalam tubuh komisi III DPR dalam mengawasi institusi penegak hukum.
"Ketika kasus pencopotan komisaris jenderal polisi (Komjen Pol) Budi Waseso (Buwas) dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Komisi III dengan cepat merespon dan langsung memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Bahkan sampai bentuk pasukan khusus (pansus). Memang pansusnya pansus Pelindo II, tapi yang diusut malah pencopotan Buwas," katanya
"Lalu ada dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan pihak berperkara, Gatot misalnya, harusnya Komisi III marah, tetapi apa diam-diam saja. Coba kita lihat, Abraham diduga bertemu dengan Jokowi, marah itu Komisi III, sekarang dijadikan kasus. Sekarang digoreng jadi pidana," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu