DPR Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Pelindung Djoko Tjandra

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 02 Agustus 2020
DPR Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Pelindung Djoko Tjandra

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pasca penangkapan Djoko Tjandra pada Kamis (30/7) lalu, Komisi III DPR mendesak kepada tiga lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni di Jakarta, Minggu (2/8)

Baca Juga

Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bakal Jadi Pembela Djoko Tjandra

Dia mengatakan, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, sehingga dirinya juga mendesak Kemenkumham melakukan tindakan serupa.

Sahroni juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di internalnya namun juga di institusi penegakkan hukum lainnya, seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.

"Polisi juga harus menginvestigasi terhadap kasus ini tidak hanya di jajarannya, tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan agar kasusnya terang benderang," katanya dilansir Antara.

Djok
Djoko Tjandra (baju merah)

Menurut politisi Partai NasDem itu, status buronan Djoko Tjandra yang telah berjalan selama 11 tahun diduga ada campur tangan penegak hukum dalam melindungi Djokp Tjandra dalam pelariannya.

Menurut dia, dengan tertangkapmya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perindungan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

"Jadi tidak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, dan Kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7). (*)

#Djoko Tjandra #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Bagikan