DPR Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Pelindung Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pasca penangkapan Djoko Tjandra pada Kamis (30/7) lalu, Komisi III DPR mendesak kepada tiga lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, melakukan investigasi serta menindak tegas oknum yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
"Kami mendesak para penegak hukum, khususnya Kemenkumham untuk segera menindak oknum internal mereka yang terlibat dalam meloloskan Djoko Tjandra," Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni di Jakarta, Minggu (2/8)
Baca Juga
Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bakal Jadi Pembela Djoko Tjandra
Dia mengatakan, saat ini Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, sehingga dirinya juga mendesak Kemenkumham melakukan tindakan serupa.
Sahroni juga meminta polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di internalnya namun juga di institusi penegakkan hukum lainnya, seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.
"Polisi juga harus menginvestigasi terhadap kasus ini tidak hanya di jajarannya, tapi juga di institusi lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan agar kasusnya terang benderang," katanya dilansir Antara.
Menurut politisi Partai NasDem itu, status buronan Djoko Tjandra yang telah berjalan selama 11 tahun diduga ada campur tangan penegak hukum dalam melindungi Djokp Tjandra dalam pelariannya.
Menurut dia, dengan tertangkapmya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perindungan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga
"Jadi tidak hanya Polri, tapi juga pengacara, Kemenkumham, dan Kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya," ucapnya menegaskan.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7). (*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif