DPR Desak Evaluasi Total Pengawasan Internal Polri Pasca Kematian Brigadir Nurhadi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka. (foto: humas Polri)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan pada April lalu. Ia menekankan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus yang diduga melibatkan sesama polisi ini.
"Proses hukum harus berjalan jujur dan imparsial. Ini menyangkut nyawa anggota kepolisian, dan ada dugaan kuat keterlibatan aparat," ujar Martin keterangannya, Kamis (26/6).
"Kejelasan, keterbukaan informasi, dan ketegasan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ada kasus Sambo jilid 2," tegasnya.
Baca juga:
Martin Tumbelaka: Jangan Sampai Ada Kasus Sambo Jilid 2 di Kematian Brigadir Nurhadi
Polda NTB telah menetapkan dua anggota Propam Polda NTB yang dipecat tidak hormat, Kompol I Made Yogi Purusa (YG) dan Ipda Haris Chandra (HC atau AC), sebagai tersangka atas kematian Brigadir Nurhadi. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian serta kelalaian yang berakibat fatal.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan hasil ekshumasi dan autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban yang menyebabkan kematian.
Martin menyayangkan lambatnya penahanan tersangka dan minimnya penjelasan mengenai motif serta peran masing-masing pihak. Menurutnya, hal ini merusak kredibilitas Polri dan melukai rasa keadilan.
"Penyidikan tak bisa berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi. Motif, kronologi, dan latar belakang hubungan antarpihak harus disampaikan proporsional agar tidak menjadi bola liar," kata Martin.
Anggota Komisi Hukum dan Keamanan DPR ini juga menekankan perlindungan keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
"Yang harus dijaga bukan sekadar reputasi institusi, tapi integritas proses hukum itu sendiri. Jika ada kesalahan, harus diungkap dan ditindak sesuai hukum. Di situlah kredibilitas aparat diuji," tegas legislator Dapil Sulawesi Utara ini.
Selain itu, Martin mendorong evaluasi menyeluruh sistem pengawasan internal kepolisian, terutama fungsi pembinaan etik dan pengawasan profesi.
Menurut Martin, fakta bahwa anggota Propam yang seharusnya mengawasi etika justru melakukan pelanggaran hukum, mengindikasikan adanya persoalan struktural yang mendalam. Ia memastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.
Baca juga:
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
"Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan. Korban dan keluarganya berhak atas kebenaran dan keadilan, dan publik berhak melihat negara hadir dalam menjaga nyawa dan martabat warganya, termasuk aparatnya sendiri," tutup politisi Partai Gerindra ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer