DPR Desak Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor


Ilustrasi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Gudang Bulog Cabang Makassar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam.
Mendengar hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat apabila dugaan penggelembungan harga atau mark up impor beras yang menyeret nama pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
“Kita berharap KPK dapat membongkar kasus mark up impor beras ini sebagai kotak pandora agar terbongkar. Kenapa selama ini harga beras harganya semakin melambung tinggi? Karena memang adanya mark up impor beras ini,” kata Santoso dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, tindakan cepat aparat penegak hukum diperlukan karena mark up impor beras tersebut diduga menimbulkan kerugian senilai Rp 8,5 triliun. Ia berharap, apabila terbukti, pelaku dapat dihukum berat.
Baca juga:
Pansus akan Libatkan Masyarakat Sipil Selidiki Mark Up Harga Impor Beras
“Perilaku lancung (tidak jujur) oknum yang menyengsarakan rakyat harus dihukum seberat-beratnya. Mengingat dengan mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” kata Santoso.
Selain dapat mengurangi jatah makan rakyat Indonesia, menurut dia, mark up impor beras juga memicu kenaikan harga komoditas lain yang akan mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat.
“Harga beras naik berdampak pada naiknya harga komoditas lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” kata Santoso.
Terkait dugaan hal itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bahwa pihaknya menghormati adanya aduan kepada KPK mengenai dugaan mark up harga terkait impor 2,2 juta ton beras.
Ketut memastikan Bapanas dalam menjalankan tugas dan fungsinya senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Sementara itu, Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan mark up harga terkait impor beras tersebut. Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan laporan itu membentuk opini buruk di masyarakat terkait perusahaannya tersebut. (*)
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Berbagai Harga Pangan di Jakarta Berfluktuasi, Beras Premium, Minyak Goreng dan Gula Masih Alami Kenaikan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR

6 Poin Tuntutan 17+8 Yang Dikabulkan DPR, Semua Fraksi Diklaim Setuju

Aksi Piknik Nasional untuk Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat Indonesia Berbenah di Gedung DPR

Pimpinan DPR Tanggapi Tuntutan Rakyat 17+8 Indonesia Berbenah di Jakarta

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi
